Senin, 27 Agustus 2012

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR : TAHUN 2012 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN CIANJUR TAHUN 2012 - 2032


 



RANCANGAN

 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR :       TAHUN  2012

TENTANG
       
RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KAWASAN PERKOTAAN  CIANJUR
TAHUN 2012 – 2032

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI  CIANJUR,
               
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
b. bahwa  perkembangan  kawasan perkotaan Cianjur yang ditetapkan sebagai pusat pemerintahan kabupaten,   pusat koleksi dan distribusi, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pusat jasa dan pelayanan masyarakat; saat ini telah menunjukan dinamika perkembangan yang cukup pesat yang berpengaruh terhadap perkembangan pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan perangkat pengendalian perkembangan perkotaan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur dengan tetap berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur;
c. bahwa Peraturan  Bupati Cianjur  Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 08 Tahun 2004 tentang RDTR Kota Cianjur 2003 – 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, serta memperhatikan PasaL 14 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor …. Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur Tahun 2011 – 2031, perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur Tahun 2012 – 2032 dalam Peraturan Daerah;
Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 20430);
2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.    Undang-Undang 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
5.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
7.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470).
8.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478).
9.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Nagara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479).
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480).
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
14. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 No.167, Tambahan Lembaran Negara No. 3888).
15. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
16. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
19. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
20. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839), sebagaimana diuah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
21. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
22. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444).
23. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
24. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
25. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
26. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan;
27. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233);
28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 38, Tambahan Lembaran Negara No. 3226).
30. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara 3294);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4489);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara 3934);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomlor 5160);
39. Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor  62 Tahun 2007 tentang Fasilitas umum;
40. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
41. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
42. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Cianjur, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah;
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang;
47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
48. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/M/1993  tentang Garis Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Subgai dan Bekas Sungai;
49. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi Serta Soaial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
50. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya;
51. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
52. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
53. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi;
54. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
55. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
56. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1992, Nomor 739/KPTS/1992, Nomor 09/KPTS tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dengan Lingkungan Hunian Yang Berimbang;
57. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
58. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
59. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat;
60. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 1991 tentang Tempat dan Retribusi Parkir Kendaraan;
61. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 1994 tentang Ijin Bungalow, Villa dan Wisata serta Fasilitas Lainnya;
62. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Garis Sempadan;
63. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota;
64. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
65. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan;
66. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perijinan Bidang Usaha Industri;
67. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair;
68. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 08 Tahun 2004 tentang RDTR Kota Cianjur 2003-2013;
69. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun  2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur;
70. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
71. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor .. Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur Tahun 2011 – 2031;

Dengan  Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten CIANJUR
       
M E M U T U S K A N :

Menetapkan  :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN  CIANJUR TAHUN 2012 – 2032

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1     

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kabupaten Cianjur;
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur;
3.      Kepala Daerah adalah Bupati Cianjur;
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur;
5.      Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
6.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur atau Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.      Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara; termasuk didalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan memelihara kelangsungan hidupnya;
8.      Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
9.      Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
10.   Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya;
11.   Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
12.   Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;
13.   Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang;
14.   Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat;
15.   Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
16.   Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
17.   Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
18.   Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
19.   Ijin Pemanfaatan Ruang adalah ijin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20.   Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
21.   Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
22.   Rencana Kawasan adalah rencana pengembangan kawasan yang disiapkan secara teknis dan non teknis yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi kawasan termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kawasan;
23.   Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;

24.   Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur, selanjutnya disingkat RDTR Kawasan Perkotaan Cianjur adalah Rencana pemanfaatan ruang kawasan secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kawasan yang dilengkapi dengan peraturan zonasi dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
25.   Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang;
26.   Kawasan adalah suatu wilayah yang mempunyai fungsi dan atau aspek/pengamatan fungsional tertentu;
27.   Kawasan Perkotaan adalah adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi;
28.   Bagian Wilayah Perkotaan dan/atau Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BWP yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan memiliki fungsi yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
29.   Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan Sub Zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
30.   Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi atau karakteristik specifik;
31.   Sub Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan;
32.   Zona Budidaya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan;
33.   Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan;  
34.   Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan;
35.   Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni;
36.   Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman;
37.   Sarana adalah kelengkapan lingkungan permukiman berupa fasilitas: pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadahan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, dan lainya;
38.   Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Termasuk dalam kelompok utilitas adalah; jaringan listrik, jaringan telkom, jaringan air bersih, jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, jaringan sanitasi dan lainnya;
39.   Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang;
40.   Sub Blok adalah adalah pembagian fisik didalam satu blok berdasarkan perbedaan sub zona;
41.   Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur/dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
42.   Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka dibagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam katagori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori;
43.   Sempadan Sungai merupakan kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Pengalokasian lahan untuk sempadan sungai ditujukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta mengamankan aliran sungai;
44.   Penggunaan Lahan adalah wujud kegiatan penguasaan tanah sebagai upaya untuk dapat memberi manfaat berupa hasil dan atau jasa tertentu, dan mewujudkan tata ruang serta menjaga kelestarian fugsi lingkungan hidup;
45.   Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan. Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) meliputi perkerasan, bahu jalan, drainase dan ruang terbuka hijau;
46.   Ruang Milik Jalan (Rumija) atau Right Of Way (ROW) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai Peraturan Perundangan–undangan yang berlaku. Ruang Milik Jalan diperuntukkan bagi Ruang  Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Ruang Milik Jalan (ROW), meliputi Ruang Manfaat Jalan dan sempadan jalan dengan pagar halaman rumah/tanah tertentu, diluar Ruang Manfaat Jalan;

47.   Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) merupakan ruang sepanjang jalan di luar Ruang Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan dan diperuntukkan bagi pendangan bebas pengemudi dan pengamanan kontruksi jalan. Ruang Pengawasan Jalan, merupakan sejalur tanah tertentu dan merupakan sempadan jalan dengan tembok rumah;
48.   Jalan Arteri Primer menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW dan antar kota yang melayani kawasan berskala besar dan atau cepat berkembang dan atau pelabuhan-pelabuhan utama.
49.   Jalan Kolektor Primer menghubungkan secara berdaya guna antar PKW atau antara PKW dengan PKL dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
50.   Jalan Lokal Primer menghubungkan secara berdaya guna PKN dengan PKL, PKW dengan PKL, antar PKL atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan serta antar pusat kegiatan lingkungan.
51.   Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga;
52.   Jalan Kolektor Sekunder adalah jaringan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga;
53.   Jalan Lokal Sekunder atau Jalan Lokal adalah jaringan jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan;
54.   Garis Sempadan adalah garis batas maksimum untuk mendirikan bangunan dari jalur jalan, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik tegangan tinggi, jaringan pipa minyak dan gas;
55.   Garis Sempadan Bangunan adalah jarak antara pagar halaman bangunan terhadap dinding terluar bangunan. GSB dihitung setengah dari Ruang Milik Jalan (Rumija)/ROW atau setengah dari as jalan sampai pagar jalan yang ada di muka kapling bangunan atau rencana atau rencana pemanfaatan lahan lainnya;
56.   Ketinggian Bangunan adalah jumlah lantai penuh dalam suatu bangunan dihitung mulai lantai dasar sampai dengan lantai tertinggi yang diarahkan untuk terciptanya komposisi pemanfaatan lahan di dalam suatu kapling tertentu;
57.   Koefisien Dasar Bangunan (KDB) atau Building Coverage Rasio (BCR) adalah suatu ukuran tingkat pemanfaatan lahan pada suatu kapling tertentu yang dinyatakan dalam satuan prosentase (%) yang dihitung dengan membagi luas bangunan dengan luas kapling;
58.   Koefisien Lantai Bangunan (KLB) atau Floor Area Rasio (FAR) adalah ukuran tingkat pemanfaatan bangunan pada suatu bangunan tertentu yang dinyatakan angka 1, 2 dan seterusnya yang dihitung dengan membagi luas total seluruh bangunan terhadap luas lantai dasar bangunan. Jika suatu bangunan memiliki KLB atau FAR lebih besar dari 1 (satu), maka menunjukan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan bertingkat;
59.   Air Bersih adalah air yang mutunya disarankan memenuhi syarat-syarat sebagai air minum seperti ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 0220-1987 – M tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum;
60.   Air Buangan limbah adalah semua jenis air buangan yang berasal dari kegiatan rumah tangga maupun non rumah tangga dan industri;
61.   Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah sistem pengolahan air yang terdiri dari unit-unit pengolahan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas air baku menjadi air bersih;
62.   Jaringan Drainase adalah sistem penyaluran limpasan air hujan ke badan penerima agar tidak terjadi genangan;
63.   Tangki Septik adalah sebuah bak yang terbuat dari bahan yang rapat air, berfungsi sebagai bak pengendap yang ditujukan untuk menampung kotoran padat untuk mendapatkan suatu pengolahan secara biologis oleh bakteri dalam waktu tertentu;
64.   Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah suatu tempat pengumpulan sampah sementara sebelum diangkut dan diolah di tempat pembuangan akhir;
65.   Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah suatu tempat pengumpulan dari sampah kegiatan kota sebelum diolah dan atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain;
66.   Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan diatas 278 kV;
67.   Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan diatas 70 kV sampai dengan 278 kV.


BAB II
TUJUAN, SASARAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Cianjur bertujuan :
a.     Sebagai arahan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kawasan Perkotaan Cianjur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

b.     Menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan perkembangan antar bagian wilayah perkotaan dan antar sektor dalam pengisian pembangunan fisik kawasan perkotaan;

c.      Pedoman bagi dinas/instansi dalam pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dan peruntukan lahan.



Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 3
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur berfungsi  :
a.     Mewujudkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program pembangunan daerah;

b.     Menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan antar kawasan fungsional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;

c.      Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi, efektif dan efisien dalam perencanaan kawasan;
d.     Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan melalui pengendalian program-program pembangunan daerah.


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Wilayah
Pasal 4
(1)   Wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur mencakup Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Cianjur  seluas 5.905,69 ha;
(2)   Wilayah perencanaan atau BWP Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 20 kelurahan/desa di 3 (tiga) kecamatan, yang meliputi :
1.  Kecamatan Cianjur
a.  Kelurahan  Muka
b.  Kelurahan Solokpandan
c.   Kelurahan Pamoyanan
d.  Kelurahan Sawahgede
e.  Kelurahan Bojongherang
f.   Kelurahan Sayang
g.  Desa Babakankaret
h.  Desa Sukamaju
i.    Desa Limbangansari
j.    Desa Nagrak
k.  Desa Mekarsari

2.  Kecamatan Karangtengah
a.  Desa Sukataris
b.  Desa Bojong
c.   Desa Sabandar
d.  Desa Sukamanah
a.  Desa Maleber
b.  Desa Sindanglaka
c.   Desa Sukamulya




3.  Kecamatan Cilaku
a.  Desa Sirnagalih
b.  Desa Rancagoong

(3)   Batas-batas wilayah perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Sebelah Utara        :   Desa Leuwikoja dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Mande;
      Sebelah Selatan     :   Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Desa Sukasari dan Sukakerta Kecamatan Cilaku;
Sebelah Timur         : Desa Munjul, Desa Rahong, Desa Sindangasih, Kecamatan Cilaku dan  Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah;
Sebelah barat         : Desa  Cibulakan,  Desa Gasol, Desa Cirumput, Kecamatan  Cugenang.
(4)   Wilayah perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran – 1 yang tdak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Keempat
Pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan
Pasal 5
(1)   Pembagian sistem pusat pelayanan Kawasan Perkotaan Cianjur terdiri dari 5 (lima) sub pusat pelayanan atau sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP), yang terdiri dari Sub BWP A, Sub BWP B, Sub BWP C, Sub BWP D, dan Sub BWP E;

(1)   Sub BWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing mempunyai fungsi kegiatan dominan sebagai berikut :
a.  Sub BWP A sebagai Pusat Utama  yang mempunyai jangkauan pelayanan tidak hanya terbatas untuk Kawasan Perkotaan Cianjur saja akan tetapi melayani wilayah Kabupaten Cianjur, dengan fungsi dominan sebagai pusat pemerintahan kabupaten, dan kegiatan ekonomi prospektif kota,  luas ± 457,91 Ha yang meliputi Kelurahan Pamoyanan, sebagian Kelurahan Muka, sebagian Kelurahan Solokpandan, sebagian Kelurahan Sawahgede, sebagian Kelurahan Sayang, dan sebagian Kelurahan Bojongherang;
b.  Sub BWP B sebagai sub pusat untuk mendukung pusat kota dengan fungsi dominan permukiman perkotaan kepadatan tinggi dan kegiatan campuran, luas   ± 257,77 Ha yang meliputi Desa Sukataris, Desa Bojong, Desa Sabandar,  Desa Sukamulya,  Desa Sindanglaka, sebagian Kelurahan Muka, dan sebagian Kelurahan Solokpandan;
c.   Sub BWP C sebagai sub pusat untuk mendukung pusat kota dengan fungsi dominan sebagai permukiman perkotaan kepadatan sedang, luas ± 909,12 Ha yang meliputi Desa Sukamanah, Desa Maleber, sebagian Desa Sukamaju, dan sebagian Kelurahan Sayang;
d.  Sub BWP D sebagai sub pusat untuk mendukung pusat kota dengan fungsi dominan sebagai permukiman  perkotaan kepadatan sedang dan tinggi, fasilitas pelayanan umum skala regional, serta perdagangan dan jasa, luas ± 1.872,57 Ha yang meliputi Desa Sirnagalih, Desa Rancagoong, Desa Nagrak, sebagian Kelurahan Sawah Gede, dan sebagian Desa Sukamaju;
e.  Sub BWP E sebagai sub pusat untuk mendukung pusat kota dengan fungsi dominan permukiman kepadatan rendah, pendidikan, kesehatan, kawasan lindung dan wisata, luas ± 393,75 Ha yang meliputi Desa Limbangsari, Desa Mekarsari, Desa Babakankaret, sebagian Kelurahan Bojongherang, dan sebagian Kelurahan Muka;
(2)   Pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 2 yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

Bagian Keenam
Rencana Pembagian Blok
Pasal 6
(1)   Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP) sebagaimana dimaksud Pasal 5 terbagi kedalam blok dan sub blok, yaitu :
a.      Sub BWP A terbagi dalam 2 (dua) blok dan 8 (delapan) sub blok, yaitu blok A.1 terdiri sub blok A.1.1, sub blok A.1.2, A.1.3 dan sub blok A.1.4; blok A.2 terdiri dari sub blok A.2.1, sub blok A.2.2, sub blok A.2.3, dan sub blok A.2.4;

b.     Sub BWP B terbagi dalam 2 (dua) blok dan 10 (sepuluh) sub blok, yaitu blok B.1 terdiri sub blok B.1.1, sub blok B.1.2, sub blok B.1.3, sub blok B.1.4, sub blok    B.1.5, dan sub blok B.1.6; kemudian blok B.2 terdiri dari sub blok B.2.1, sub blok B.2.2, sub blok B.2.3, sub blok B.2.4, dan sub blok B.2.5;

c.      Sub BWP C terbagi dalam 1 (satu) blok dan 6 (enam) sub blok, yaitu blok C.1 terdiri sub blok C.1.1, sub blok C.1.2, sub blok C.1.3, sub blok C.1.4, dan sub blok C.1.5;

d.      Sub BWP D terbagi dalam 3 (tiga) blok dan 17 (tujuh belas) sub blok, yaitu blok D.1, terdiri sub blok D.1.1, sub blok D.1.2, sub blok D.1.3, sub blok D.1.4, sub blok D-1.5, sub blok D-1.6, dan sub blok D-1.7; blok D-2, terdiri dari sub blok    D.2.1, sub blok D.2.2, sub blok D.2.3, dan sub blok D.2.4; blok D-3 terdiri dari sub blok D.3.1, sub blok D.3.2, sub blok D.3.3, sub blok D.3.4, sub blok D.3.5, dan sub blok D.3.6;

e.      Sub BWP E terbagi dalam 2 (dua) blok dan 12 (dua) belas sub blok, yaitu blok  E.1  terdiri dari sub blok E.1.1, sub blok E.1.2, sub blok E.1.3, sub blok E.1.4, sub blok E.1.5 dan sub blok E.1.6; sedangkan blok E.2 terdiri dari sub blok E.2.1, sub blok E.2.2, sub blok E.2.3, sub blok E.2.4, sub blok E.2.5 dan sub blok E.2.6;

(2)   Pembagian blok dan sub blok Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah  ini.

BAB III
RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KAWASAN PERKOTAAN CIANJUR
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
a.     Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur disusun dengan kedalaman substansi sampai kepada zona dan sub zona atau setara dengan tingkat ketelitian peta pada skala 1 : 5.000 yang berfungsi sebagai peta zonasi (zoning map);
b.     Ruang lingkup materi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur antara lain mencakup :
a.  Tujuan dan Sasaran Pengembangan;
b.  Rencana Pola Ruang;
c.   Rencana jaringan prasarana;
d.  Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang diprioritaskan penanganannya;
e.  Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
f.   Peraturan Zonasi.

Bagian Kedua
Tujuan dan Sasaran Pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur
Paragraf I
Tujuan Pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur
Pasal 8

Tujuan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur :
Tujuan pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur adalah: “Mewujudkan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi  Kabupaten Cianjur  yang  aman, nyaman, tertib,  religius dan berkelanjutan melalui kegiatan jasa, perdagangan, dan industri berbasis pertanian.

Paragraf II
Sasaran Pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur
Pasal 9
Sasaran pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur adalah :
(1)   Mendorong terciptanya aktivitas ekonomi perkotaan yang mandiri dan betrdaya saing dengan didukung tersedianya aksesibilitas internal dan eksternal yang handal;
(2)   Mendorong terciptanya kemampuan kawasan perkotaan Cianjur sebagai penggerak utama ekonomi di wilayah Kabupaten Cianjur, maupun skala yang lebih luas, dengan didukung tersedianya sarana dan prasarana yang memadai;
(3)   Membangun lingkungan yang lestari dan berkelanjutan, melalui tersedianya fungsi-fungsi ekologis yang cukup dan ruang terbuka hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)   Terlaksananya fungsi pengendalian melalui peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik Kawasan Perkotaan Cianjur.

Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang
Paragraf I
Umum
Pasal 10
(1)   Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur  meliputi :
a.    Zona Lindung;
b.    Zona Budidaya;
(2)   Rencana zona lindung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi :
a.    Zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.    Zona perlindungan setempat;
c.    Zona rawan bencana;
(3)   Zona budidaya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi :
a.    Zona perumahan;
b.    Zona perdagangan dan jasa;
c.    Zona perkantoran;
d.    Zona sarana pelayanan umum;
e.    Zona industri;
f.     Zona peruntukan campuran;
g.    Zona peruntukan khusus;
h.    Zona Ruang Terbuka Non Hijau;
i.      Zona peruntukan lainnya.

(4)   Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1), tercantum dalam lampiran – 4 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(5)   Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1), tercantum dalam lampiran – 5 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keempat
Zona Lindung
Paragraf II
Zona Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Pasal 11
(1)   Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya adalah bagian dari kawasan lindung  yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air dan sebagai pengontrol tata air permukaan;
(2)   Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagaimana dimaksud ayat (1) di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi sebagian besar wilayah  sub blok E.1.4, E.1.5 dan E.1.6 Desa Babakankaret, atau meliputi Kmp. Cipanggung, Kmp. Pasirbatu, Kmp. Cibeureum, Kmp. Cikadu, Kmp. Pasirbitung, dan Kmp. Pasirserah;
(3)   Rencana pengelolaan zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya, adalah :
a.    Pendirian bangunan di zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya tidak diperbolehkan untuk bangunan dengan fungsi hunian kecuali bangunan dengan fungsi penunjang zona resapan air;
b.    Pemanfaatan ruang di zona resapan air diarahkan bagi kegiatan yang menunjang fungsi hidrologi tanah dalam rangka menjamin ketersediaan air tanah dan air permukaan;
c.    Bangunan perumahan yang ada di zona resapan air dibatasi perkembangannya serta tidak diperkenan adanya penambahan bangunan baru;
d.    Pengembangan konservasi di zona resapan air melalui penanaman tanaman tahunan yang berfungsi meresapkan air.

Paragraf III
Zona Perlindungan Setempat
Pasal 12
Zona perlindungan setempat adalah bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai daerah perlindungan terhadap :
a.     Sempadan Sungai;
b.     Sempadan irigasi;
c.      Sempadan Rel KA;
d.     Ruang Terbuka Hijau;




Pasal 13
(1)   Zona perlindungan setempat sempadan  sungai sebagaimana dimaksud Pasal 10  huruf a meliputi sempadan Sungai Cianjur, Sungai Cimenteng I, Sungai Cimenteng II, Sungai Cisarua Leutik, Sungai Cisarua Gede dan Sungai Sarongge;

(2)   Rencana pengelolaan zona sempadan sungai  meliputi :
a.    Menetapkan sempadan Sungai Cianjur, Sungai Cimenteng I, Sungai Cimenteng II, Sungai Cisarua Leutik  masing-masing 10 (sepuluh) meter dari tepi sungai;
b.    Menetapkan sempadan Sungai Cisarua Gede dan Sungai Sarongge masing-masing 15 (lima belas) meter dari tepi sungai;
c.    Pendirian bangunan di sempadan sungai tidak diperbolehkan untuk bangunan dengan fungsi hunian kecuali bangunan dengan fungsi penunjang seperti jalan inspeksi, dan bangunan untuk perlengkapan pengairan;
d.    Pengamanan dan perlindungan sekitar sungai dilarang untuk dialih fungsikan yang dapat menyebabkan kerusakan kondisi fisik sungai, mengganggu kualitas air dan kelancaran air;
e.    Pengendalian kegiatan bangunan disekitar sungai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan sungai  dilarang untuk didirikan;
f.     Sungai yang melintasi kawasan permukiman perlu dilakukan re-orientasi tata letak bangunan dengan menjadikan sungai sebagai bagian latar depan dari suatu bangunan;
g.    Peningkatan kesadaran masyarakat dalam memelihara dan menjaga kebersihan sungai melalui Program Kali Bersih (Prokasih).

Pasal 14

(1)   Zona perlindungan setempat sempadan irigasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat b meliputi sempadan saluran irigasi Ciraden/Cibalu, saluran irigasi Cianjur Leutik, saluran irigasi Ciheulang, dan saluran irigasi Cisarua II/Leuwi Jubleg;
(2)    Rencana pengelolaan sempadan irigasi meliputi :
a.    Menetapkan sempadan saluran irigasi Ciraden/Cibalu, saluran irigasi Cianjur Leutik, saluran irigasi Ciheulang dan saluran irigasi Cisarua II/Leuwi Jubleg masing-masing 5 (lima) meter diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul, atau dari kaki tanggul sebelah luar;
b.    Tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan irigasi kecuali bangunan dengan fungsi penunjang seperti jalan inspeksi, dan bangunan untuk perlengkapan pengairan;
c.    Pengamanan dan perlindungan sekitar saluran irigasi dilarang untuk dialih fungsikan yang dapat menyebabkan kerusakan kondisi fisik saluran, mengganggu kualitas air dan kelancaran air;
d.    Saluran irigasi  yang melintasi kawasan permukiman perlu dilakukan re-orientasi tata letak bangunan dengan menjadikan saluran irigasi sebagai bagian latar depan dari suatu bangunan;
e.    Melakukan pemeliharaan saluran-saluran irigasi melalui pengerukan dan rehabilitasi bangunan irigasi.

Pasal 15

(1)   Zona perlindungan setempat  berupa sempadan rel KA sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c, meliputi areal disepanjang rel KA yang melintasi Desa Maleber Kecamatan Karangtengah sampai Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku atau di Sub BWP A, Sub BWP B dan Sub BWP C;
(2)   Rencana  pengelolaan sempadan rel KA meliputi :
a.    Menetapkan jarak sempadan rel Ka masing-masing antara 10 (sepuluh) meter  – 11,5 (sebelas koma lima) meter diukur dari as real KA terdekat;
b.    Menetapkan pengaturan mengenai jalur perkeretaapian dengan ketentuan ruang manfaat jalan 6 (enam) meter, ruang milik jalan 12 (dua belas) meter, ruang pengawasan jalan 23 (dua puluh tiga) meter, termasuk   bagian  bawahnya serta ruang bebas diatasnya, yang terdiri :
1.    6 (enam) meter untuk badan jalan rel KA;
2.    3 (tiga) meter untuk taman dan pembatas;
3.    3,5 (tiga koma lima) meter untuk jalan inspeksi;
4.    2 (dua) meter untuk sistem penerangan jalan dan drainase.
c.   Penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan alat-alat pendukung sistem transportasi perkeretaapian yang berupa perlindungan badan rel, kabel signal, telegraf, kabel telepon, dan kabel listrik;
d.  Penataan/perbaikan melalui penyediaan taman/jalur hijau sepanjang rel KA dan sekitar Statsiun KA;
e.   Dilarang melakukan aktivitas diatas badan jalan rel KA dan bahu jalan rel KA yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan perkeretaapian;
f.     Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam pohon pohon yang tinggi yang dapat mengganggu pandangan bebas jalur perkerataapian;
g.    Penetapan peraturan secara ketat melalui mekanisme ijin mendirikan bangunan dan penetapan sangsi yang tegas terhadap pelanggaran ijin mendirikan bangunan di sempadan rel KA.




Pasal 16

(1)   Zona perlindungan setempat Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d,  meliputi :
a.    RTH Hutan kota;
b.    RTH Taman kota;
c.    RTH Pemakaman;
d.    RTH Lapangan;
e.    RTH Jalur Hijau;
f.     RTH Lindung lainnya.
(2)   RTH Hutan Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, terdiri dari  Hutan Kota Pasirgede seluas 30.000 m² dan Hutan Kota Babakankaret 115.000 m²;
(3)   RTH Pemakaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, terdiri dari pemakaman Pasarean Agung seluas 7.525 m², pemakaman Sirnalaya I  seluas 28. 430 m², pemakaman Sirnalaya II seluas 4.188 m², pemakaman Tiong Hoa Pasirhayam yang meliputi  pemakaman Pasirlangkap seluas 43.477 m², pemakaman Pasirgombong seluas 40.378 m², pemakaman Pasirserah seluas 11.075 m²; pemakaman Kristen Pasirhayam melipti pemakaman Nona Manis seluas 40.800 m², dan pemakaman Pasirsarongge seluas 3.720 m²;
(4)   RTH Taman Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri taman kota alun-alun seluas 8.000 m², taman kota Eks Terminal Muka  seluas 7.000 m², dan taman kota Eks Terminal Joglo seluas 1.200 m²;
(5)   RTH lapangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, terdiri  lapangan Prawatasari seluas 20.000 m², dan lapangan Badak Putih seluas 20.000 m²;
(6)   RTH jalur hijau sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, terdiri dari jalur hijau jalan dan median Jalan Perintis Kemerdekaan seluas 50 m², Jalan Abdullah Bin Nuh seluas 1.400 m², dan Jalan Dr. Muwardi seluas 212 m²;
(7)   RTH lindung lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, terdiri dari kawasan lindung sempadan rel  KA seluas 88.000 m², dan kawasan lindung sempadan sungai, yaitu Sungai Cianjur seluas 24.750 m², Sungai Cimenteng I seluas 25.300 m², Sungai Cimenteng II seluas 13.200 m², Sungai Cisarua Leutik seluas 19.800 m², Sungai Cisarua Gede seluas 17.875 m², dan Sungai Sarongge seluas 11.825 m²;
(8)   Rencana pengeloaan zona  RTH dilakukan dengan cara :
a.  Mempertahankan dan meningkatkan RTH yang ada saat ini melalui optimalisasi fungsi ekologis dan estetis kawasan perkotaan;
b.  Pengembangan luas zona lindung RTH kota guna memenuhi 30 % kebutuhan ruang terbuka hijau di daerah perkotaan.
c.   Mengoptimalkan fungsi resapan pada RTH pemakaman dengan penanaman pohon-pohon penghijauan dan pelarangan penembokan makam;
d.  Mempertahankan areal pemakaman yang ada dan mengoptimalkan fungsi makam melalui makam tumpangan;
e.  Penambahan areal penghijauan di seluruh kawasan permukiman;
f.   Penghijauan dikembangkan di seluruh ruas milik jalan (rumija) baik jalan arteri sekunder, jalan lokal dan jalan lingkungan;
g.  Peningkatan program sejuta pohon bagi pengembangan perumahan baik perumahan yang sudah ada maupun perumahan baru;


Paragraf IV
Zona Rawan Bencana
Pasal 17
(1)   Zona rawan bencana di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi bencana kebakaran;

(2)   Zona rawan bencana kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berada di kawasan permukiman padat diseluruh kawasan perkotaan, yaitu di Kelurahan Muka, Kelurahan Sayang, Kelurahan Solokpandan, Kelurahan Bojongherang, Kelurahan Pamoyanan, dan Kelurahan Sawahgede;
(3)   Upaya penanganan bencana kebakaran dilakukan melalui :
a.  Pembatasan kepadatan bangunan melalui pengaturan intensitas bangunan;
b.  Perbaikan/peningkatan kondisi jalan lingkungan yang ada dengan lebar jalan antara 3 (tiga) – 3,5 (tiga koma lima) meter agar bisa dilalui kendaraan pemadam kebakaran;
c.   Perbaikan/peningkatan saluran drainase yang ada dengan lebar minimum saluran 0,25  (kosong koma dua puluh lima) meter;
d.  Penempatan hidran dan sumur bor di lingkungan permukiman padat;
e.  Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penanggulangan kebakaran.

Bagian Keempat
Zona Budidaya
Paragraf I
Zona Perumahan
Pasal 18
(1)   Zona perumahan meliputi perumahan kepadatan sangat tinggi, perumahan kepadatan tinggi, perumahan kepadatan sedang, perumahan kepadatan rendah, dan perumahan kepadatan sangat rendah;

(2)   Zona perumahan kepadatan sangat tinggi dan perumahan kepadatan tinggi     sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kawasan permukiman di beberapa bagian pusat kota yaitu di sebagian Kelurahan Muka, Kelurahan Sayang, Kelurahan Solokpandan, dan Kelurahan Pamoyanan;

(3)   Zona perumahan kepadatan sangat tinggi dan perumahan kepadatan tinggi     dibatasi perkembangannya dan dilakukan penataan melalui :
a.  Rehabilitasi dan atau/revitalisasi kawasan perumahan melalui program penataan lingkungan berbasis pemberdayaan;
b.  Peningkatan kualitas rumah melalui perbaikan rumah dan penyedian prasarana dan sarana umum;
c.   Pengembangan perumahan dilakukan secara intensif (vertikal) berupa rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami) serta apartement;
d.  Perumahan disekitar sempadan rel KA maupun sempadan sungai dilakukan relokasi.
(4)   Zona perumahan  kepadatan sedang sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kawasan permukiman yang masih berdekatan dengan pusat kota yang tersebar di Kelurahan Sawahgede, Desa Limbangansari, Desa Mekarsari, dan Desa Bojong;

(5)   Zona perumahan kepadatan sedang dilakukan pengembangan secara terbatas melalui :
a.  Pengaturan intensitas bangunan perumahan melalui mekanisme perijinan mendirikan bangunan agar tidak menjadi perumahan yang mempunyai kepadatan tinggi;
b.  Menyediakan prasarana dan sarana perumahan seperti air bersih, saluran drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas sosial (kesehatan, pendidikan, dan keagamaan);
c.   Pembangunan perumahan baru agar terintegrasi dengan sistem jaringan perkotaan secara menyeluruh dan terpadu;
(6)   Zona perumahan kepadatan rendah dan perumahan kepadatan sangat rendah  sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kawasan perumahan di daerah penggiran perkotaan, antara lain  Desa Sukamaju, Desa Nagrak, Desa Babakankaret, Desa Sukataris, Desa Sabandar, Desa Maleber, Desa Sindanglaka, Desa Sukamanah, Desa Sukamulya, Desa Sirnagalih dan Desa Rancagoong;

(7)   Zona perumahan kepadatan rendah dan perumahan kepadatan sangat rendah  dilakukan pengembangan melalui :
a.    Pembangunan Kawasan Siap Bangunan (Kasiba) yang didukung dengan prasarana dan sarana;
b.    Pembangunan perumahan dilakukan tidak menggangu fungsi lindung dan diluar areal pertanian sawah khususnya sawah produktif dan berpengairan teknis;
c.    Pembangunan perumahan baru dilakukan secara terintegrasi dengan sistem jaringan perkotaan secara menyeluruh dan terpadu;



Paragraf II
Zona Perdagangan dan Jasa
Pasal 19
(1)      Zona perdagangan dan jasa  terdiri dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko modern, pusat perdagangan, pergudangan, dan dry port;

(2)      Pengembangan zona perdagangan meliputi rencana perdagangan dan jasa pelayanan skala regional (kabupaten), perdagangan dan jasa pelayanan skala pusat kota, perdagangan dan jasa pelayanan skala sub pusat kota serta  perdagangan dan jasa pelayanan skala lingkungan, serta pengembangan dry port;

(3)      Zona perdagangan dan jasa sekala pelayanan regional (kabupaten) berkembang di Pasirhayam Desa Sirnagalih atau di Sub BWP D berupa pasar tradisional, pusat perdagangan, rumah toko, dan toko yang berdekatan dengan dry port;
(4)      Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kota berupa pasar tradisional Pasar Muka dan pusat perbelanjaan serta toko modern di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siti Jenab, Jalan Dr. Muwardi, Jalan Siliwangi, Jalan Suroso,   Jalan Moch Ali dan Jalan Abdullah Bin Nuh;
(5)      Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan sub pusat kota dikembangkan di  Desa Bojong (Sub BWP B), Warungbatu (Sub BWP C), Desa Rancagoong (Sub BWP D) dan Desa Sukamulya (Sub BWP E), yaitu berupa toko  dan toko modern;
(6)      Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan lingkungan dikembangkan secara merata di seluruh pusat lingkungan yang menyatu dengan kawasan permukiman, berupa toko;
(7)      Merelokasi PKL yang berada di pusat kota yaitu di sekitar Pasar Induk Cianjur,         Jalan Mangunsarkoro, Pasar Bojongmeron, Jalan Suroso dan Jalan Moch Ali ke Pasar Pasirhayam;
(8)      Pengaturan jarak minimal pendirian toko modern, adalah :
a.  Minimarket  berjarak 500 (lima ratus) meter dari pasar tradisional dan antar minimarket yang terletak pada akses sistem jaringan jalan arteri/kolektor;
b.  Supermarket dan Departemen Store berjarak 1.500 (seribu lima ratus) meter dari pasar tradisional yang terletak pada akses sistem jaringan jalan arteri/kolektor;
c.   Hypermarket berjarak 2.500 (dua ribu lima ratus) meter dari pasar tradisional yang terletak pada akses sistem jaringan jalan arteri/kolektor;

(9)      Merelokasi pergudang yang ada di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, Jalan Pasundan,   dan Jalan Arif Rahman Hakim ke Jalan Perintis Kemerdekaan dan sekitar pasar Pasirhayam atau di Sub BWP D;

(10)    Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang ada lebih dioptimalkan dengan pembangunan secara vertikal;

(11)    Membatasi perkembangan toko modern sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Paragraf III
Zona Perkantoran
Pasal 20
(1)      Zona perkantoran terdiri dari kantor pemerintahan dan kantor swasta;

(2)      Zona perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi perkantoran pemerintahan tingkat kabupaten, perkantoran pemerintahan tingkat kecamatan dan perlantoran tingkat desa;

(3)      Rencana pengembangan dan pengaturan zona perkantoran pemerintah adalah :
a.     Mengoptimalkan kompleks perkantoran pemerintahan tingkat kabupaten di Jalan Siti Jenab  dan di Jalan Abdullah Bin Nuh;
b.     Pengembangan perkantoran tingkat kecamatan di Jalan Siliwangi (Kantor Kecamatan Cianjur), Jalan Raya Cibeber (Kmp. Kubang untuk Kantor Kecamatan Cilaku), dan Kmp. Rawabango Wetan Desa Hegarmanah untuk kantor Kecamatan Karangtengah;
c.      Optimalisasi perkantoran tingkat kelurahan dan desa di lokasi yang ada sekarang;
(4)      Pengembangan zona perkantoran swasta dioptimalkan dengan cara vertikal disepanjang jalan arteri maupun jalan kolektor.

Paragraf IV
Zona Sarana Pelayanan Umum
Pasal 21
(1)   Zona Sarana Pelayanan Umum meliputi sarana pendidikan,  sarana kesehatan,  dan sarana peribadatan, sarana olah raga dan sarana sosial budaya;
(2)   Pengembangan sarana pendidikan meliputi sarana pendidikan skala kabupaten, sarana pendidikan skala  kota, sarana pendidikan tingkat kawasan, dan sarana pendidikan skala  lingkungan;
(3)   Pengembangan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
a.    Sarana pendidikan skala kabupaten berupa sarana Pendidikan Tinggi di Pasirgede Raya, Jalan Dr. Muwardi, dan Jalan Abdullah Bin Nuh;
b.    Sarana pendidikan tingkat kota berupa sarana pendidikan Tingkat Menengah (SMU/SMK/MA) tersebar di Jalan Pangerang Hidayatulloh, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Siliwangi, Jalan Pasundan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan;
c.    Sarana pendidikan tingkat tingkat kawasan berupa sarana pendidikan Tingkat Pertama (SMP/MTs)  tersebar diseluruh kawasan kota;
d.    Sarana pendidikan tingkat lingkungan berupa sarana pendidikan Tingkat Dasar (SD/MI) dan sarana pendidikan Pra Sekolah (TK/PAUD) tersebar diseluruh kawasan kota;
(4)   Rencana pengembangan dan pengaturan sarana pendidikan, adalah :
a.  Sarana pendidik skala pelayanan kabupaten tetap dipertahankan dengan pengembangan secara vertikal;
b.  Sarana pendidikan skala kota dan skala kawasan tetap dipertahankan dan pengembangannya dilakukan  secara vertikal;
c.   Sarana pendidikan skala lingkungan dikembangkan secara merata diseluruh lingkungan permukiman.

Pasal 22
(1)   Sarana kesehatan meliputi sarana kesehatan skala kabupaten yaitu berupa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kelurahan Bojongherang dan RSI Al-Afiah di Jalan Siti Jenab Kelurahan Pamoyanan;
(2)   Sarana kesehatan skala pelayanan kecamatan yaitu berupa Puskesmas dan Puskesmas Pembantu  di Jalan Hidayatulloh (kompleks Kopem Kelurahan Swahgede), Jalan Dr. Muwardi (Kelurahan Muka), Desa Babakankaret, Desa Rancagoong, dan di Desa Bojong;
(3)   Sarana pendudukung kesehatan skala pelayanan kota seperti apotik, toko obat, dan laboratorium di  Jalan Ir. H. Juanda, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Dr. Muwardi;
(4)   Rencana pengembangan dan pengaturan sarana kesehatan, adalah  :
a.  Pengembangan kapasitas  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RSI Al-Afiah dilakukan secara vertical;
b.  Pengembangan Rumah Sakit Umum Swasta yang mempunyai skala regional direncanakan di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede, Jalan Raya Sukabumi Desa Rancagoong, dan Jalan Raya Bandung Desa Bojong;
c.   Peningkatan sarana kesehatan skala pelayanan kecamatan yaitu berupa Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dioptimalkan di lokasi yang ada yaitu di Jalan P. Hidayatulloh (kompleks Kopem Kelurahan Swahgede), Jalan Dr. Muwardi (Kelurahan Muka), Desa Babakankaret, Desa Rancagoong, dan di Desa Bojong;
d.  Peningkatan sarana kesehatan skala pelayanan lingkungan berupa Pustu, Pokesdes, dan Posyandu yang tersebar diseluruh kawasan perkotaan.

Pasal 23

(1)   Sarana peribadatan skala regional dan kota meliputi Mesjid Agung yang berada di Jalan Siti Jenab (Taman Alun-alun), Gereja Protestan Indonesia (GPI) di                          Jalan Mangunsarkoro, Gereja Santo Petrus di Jalan Siliwangi, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Mangunsarkoro,  Gereja Kristen di Jalan Moch. Ali,  Gereja Pentakosta di Indonesa (GPDI) di Jalan Hasyim Ashari, Kelenteng Bhumi Pharsija di Jalan Mangunsarkoro;

(2)   Sarana peribadatan skala kecamatan/kawasan berupa mesjid jami dan sarana peribadatan skala lingkungan berupa musholla dan langgar yang tersebar di seluruh kawasan kota; 
(3)   Rencana pengembangan dan pengaturan sarana peribadatan, adalah :
a.    Pengembangan sarana peribadatan skala lingkungan berupa musholla dilakukan secara merata sesuai kebutuhan yang lokasinya menyatu dengan permukiman;
b.    Pembangunan sarana peribadatan yang baru bagi umat non muslim mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf V
Zona Industri
Pasal 24
(1)   Kegiatan yang ada di zona industri di Kawasan Perkotaan Cianjur adalah  adalah industri kecil dan aneka industri, seperti industri sandang/pakaian, makanan dan minuman serta industri bahan bangunan;

(2)   Lokasi industri kecil skala rumah tersebar di seluruh kawasan perkotaan terutama jenis industri makanan dan minuman, sedangkan aneka industri berada di Jalan Pramuka berupa jenis industri pengolahan bahan sandang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan berupa jenis industri pengolahan kulit;
(3)   Rencana pengembangan  dan pengaturan zona industri, adalah  :
a.    Pengembangan industri kecil dapat di dilakukan di lingkungan permukiman dengan memperhatikan gangguan terhadap lingkungan;
b.    Pengembangan aneka industri ditetapkan di zona khusus yang terletak di Desa Rancagoong yang memanfaatkan akses jalan arteri primer Sukabumi – Cianjur dan inter change  jalan tol Sukabumi – Bandung;
c.    Industri pengolahan kulit di Jalan Perintis Kemerdekaan tetap dipertahankan tetapi tidak untuk dikembangkan serta dilakukan penyempurnaan sistem instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga tidak mencemari lingkungan, khususnya pencemaran badan air Sungai  Cisarua Leutik;


Paragraf V
Zona Campuran
Pasal 25

(1)   Zona campuran adalah zona yang peruntukannya menyatu antara kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, dan perkantoran;
(2)   Zona campuran sebagaimana dimaksud ayat (1) terletak di sepanjang Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Siliwangi,  Jalan Dr. Muwardi, dan Jalan Pramuka serta beberapa ruas jalan kolektor dan jalan lingkungan di pusat kota;
(3)   Pengembangan dan pengaturan zona campuran tetap mempertahankan kondisi yang ada dengan pengembangan bangunan secara vertikal dan memperhatikan kapasitas jalan serta menyediakan ruang parkir secukupnya;



Paragraf VI
Zona Peruntukan Khusus
Pasal 26

Zona peruntukan khusus di Kawasan Perkotaan Cianjur berupa :
a.     Zona pertahanan dan keamanan;
b.     Zona Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS);
c.      Zona Menara Base Transeiver Station (BTS);
d.     Zona Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Statsiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE); 


Pasal 27
(1)   Zona peruntukan khusus pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf a berupa Markas Raider 200 di Jalan Ariawiratanudatar Desa Sukataris, Markas Kodim 0612 Suryakancana di Jalan Siliwangi, Markas Kepolisian Resor Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh dan Jalan Suroso, Markas Polisi Militer di Jalan siliwangi Kantor Polsek Cianjur di Jalan Siliwangi, Kantor Polsek Karangtengh di Jalan Raya Bandung Desa Bojong, serta pos-pos polisi yang tersebar di seluruh kawasan kota;
(2)   Rencana pengembangan dan pengaturan zona peruntukan khusus pertahanan keamanan adalah :
a.  Mempertahankan zona pertahanan keamanan yang ada dengan pengembangan bangunan secara vertikal;
b.  Pengaturan pos-pos Polisi yang berada di simpang Harimart, Simpang Muka, Simpang Bojong dan Simpang Pasirhayam agar tidak mengganggu estetika lingkungan;

Pasal 28

(1)   Zona peruntukan khusus Tempat Pembuangan Akhis Sampah (TPAS)  sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf b berupa TPAS Pasirsembung di Desa Sirnagalih atau di Sub BWP D;
(2)   Rencana pengembangan dan pengaturan zona peruntukan khusus Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) adalah :
a.    Mengoptimalkan lokasi TPAS Pasirsembung sebelum lokasi TPAS Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon siap dioperasionalkan;
b.    Melengkapi dan menyempurnakan sarana dan prasarana pengolahan sampah dan sistem pengolahan leachet sampah TPAS Pasirsembung;
c.    Mempersiapan lokasi TPAS Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon sebagai lokasi pengganti TPAS Pasirsembung.

Pasal 29
(1)   Zona peruntukan khusus Manara Base Transeiver Station (BTS) sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c yang tersebar diseluruh kawasan perkotaan;
(2)   Rencana pengaturan Menara Base Transeiver Station (BTS) adalah :
a.    Membatasi perkembangan BTS terutama di  daerah permukiman padat, daerah perdagangan dan jasa serta perkantoran;
b.    Mengembangkan pemanfaatan BTS bersama. 

Pasal 30
(1)   Zona peruntukan khusus Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Sarana Pengisian dan Pengiriman Bulk Elpiji (SPPBE) tersebar diseluruh kawasan kota yaitu :
a.    Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Bandung Desa Bojong, di Jalan Perintis Kemerdekaan  Kelurahan Sayang dan Desa Sirnagalih, di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede, dan di Jalan Ir. H. Juanda Desa Mekarsari;
b.    Sarana Pengisian dan Pengiriman Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Pramuka Desa Bojong dan di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede;
(2)   Rencana pengembangan dan pengaturan zona peruntukan khusus Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Statsiun Pengisian dan Pengiriman Bulk Elpiji (SPPBE), adalah :
a.      Mengoptimalkan  SPBU dan SPPBE yang ada saat ini yaitu di Abdullah Bin Nuh,          Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Dr. Muwardi (Jalan Raya Bandung), dan Jalan Ir. H. Juanda (Panembong), dan di Jalan Pramuka;
b.     Merelokasi SPBU Joglo yang berada di persimpangan Jalan P. Hidayatulloh dan                Jalan Siliwangi;
c.      Pembangunan sarana SPBU dan SPPBE tidak berdekatan dengan zona permukiman dan harus menyediakan sarana dan prasarana keamanan kebakaran.

 Paragraf VII
Zona Peruntukan Lainnya
Pasal 31
(1)   Zona peruntukan lainnya berupa areal pertanian yang menyebar di daerah pinggiran kawasan perkotaan, kegiatan pariwisata di Desa Babakankaret, dan kegiatan pertambangan di Desa Sirnagalih;
(2)   Pengembangan dan pengaturan zona peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.    Areal pertanian yang ada khususnya pertanian lahan basah yang berpengairan teknis tetap dipertahankan keberadaanya dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.    Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi lahan dan peningkatan sarana pengairan;
(3)   Zona peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah kegiatan wisata alam di Desa Babakankaret seluas ± 11 ha;
(4)   Rencana pengembangan dan pengaturan zona peruntukan pariwisata adalah :
a.    Kegiatan wisata alam di Desa Babakankaret dibatasi perkembangannya agar tidak merusak daerah resapan air;
b.    Memadukan kegiatan wisata alam dengan wisata budaya dan wisata kuliner khas Cianjur; 
(5)   Zona peruntukan pertambangan berupa pertambangan Golongan C di Desa Sirnagalih;
(6)   Pengaturan dan pembatasan kegiatan pertambangan golongan C di Desa Sirnagalih agar tidak merusak lingkungan dan melakukan reklamasi melalui pemanfaatan sebagai hutan kota.

Paragraf VIII
Zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
Pasal 32
(1)   Zona  Ruang  Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kawasan Perkotaan Cianjur adalah berupa :
a.  Kawasan perumahan;
b.  Pusat kegiatan pemerintahan;
c.   Pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
d.  Sarana pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga);
e.  Sepanjang jaringan jalan di seluruh kawasan perkotaan;
f.   Areal Terminal dan Stasiun KA;
(2)   Pengaturan RTNH sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.  Pengaturan RTNH di kawasan perumahan  berupa pekarangan rumah dan taman bermain berpaving;
b.  Pengaturan RTNH di pusat kegiatan pemerintahan berupa lapangan upacara dan areal parkir;
c.   Pengaturan RTNH di pusat kegiatan perdagangan dan jasa  berupa areal parkir, dan tempat bongkar muat;
d.  Pengaturan RTNH di sarana pelayanan umum berupa lapangan upacara, tempat bermain berpaving, dan sarana olah raga (out dor);
e.  Pengaturan RTNH di sepanjang jaringan jalan berupa pedestrian (sarana pejalan kaki);
f.   Pengaturan RTNH di areal terminal dan statsiun KA berupa areal parkir dan tempat bongkar muat.

Bagian Kelima
Rencana Jaringan Prasarana
Pasal 25

(1)   Rencana jaringan prasarana meliputi rencana sistem jaringan pergerakan, dan rencana sistem jaringan utilitas;
(2)   Rencana sistem jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
        b.       Rencana pola pergerakan;
         c.       Rencana fungsi jalan;
         d.       Rencana prasarana transportasi;
         e.       Rencana route angkutan umum;
          f.       Rencana pengembangan angkutan Kereta Api;
         g.       Rencana jalur pejalan kaki;
         h.       Rencana jalur sepeda;
          i.       Rencana sarana pelengkap jalan;
(3)   Rencana sistem jaringan utilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.      Rencana sistem jaringan listrik/energy;
b.     Rencana sistem jaringan telekomunikasi;
c.      Rencana sistem jaringan Air Minum;
d.      Rencana sistem pengelolaan air limbah;
e.              Rencana sistem pengelolaan persampahan;
f.       Rencana sistem drainase;
g.      Rencana jalur evakuasi bencana;
h.      Rencana sistem penanggulangan kebakaran.







Bagian Keenam
Rencana Sistem Jaringan Pergerakan
Paragraf I
Rencana Pola Pergerakan
Pasal 26
(1)   Pergerakan orang dan barang di Kawasan Perkotaan Cianjur terbagi dalam 3 (tiga) pola, yaitu pergerakan internal – internal, internal – eksternal, dan pola pergerakan eksternal – eksternal;
(2)   Pola pergerakan orang dan barang di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah  :
a.    Pola pergerakan  internal – internal yaitu pergerakan di dalam Kawasan Perkotaan Cianjur baik asal maupun tujuannya, berada di beberapa ruas jalan yaitu           Jalan  Dr. Muwardi, Jalan  Ir. H. Juanda,   Jalan Oto Iskandar Dinata II, Jalan Siti Jenab, Jalan Siliwangi, Jalan Adi Sucipta, Jalan Prof. Moch Yamin, Jalan Aria Cikondang, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Yulius Usman, Jalan Moch. Ali, Jalan Moch Toha, Jalan Amalia Rubini, Jalan Raya Bandung, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Suroso, Jalan Taifur Yusuf, dan Jalan P. Hidayatulloh;
b.    Pola pergerakan internal – eksternal yaitu pergerakan dari Kawasan Perkotaan ke luar atau sebaliknya, berada di beberapa ruas jalan yaitu Jalan Raya Bandung,    Jalan Dr. Muwardi, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Perintis Kemedekaan, Jalan Raya Sukabumi, Jalan Aria Wiratanudatar, dan Jalan Abdullah Bin Nuh;
c.    Pola pergerakan eksternal – eksternal yaitu pergerakan yang melewati Kawasan Perkotaan Cianjur yang berasal dari luar dan menuju ke luar, berada pada ruas   Jalan Raya Bandung, Jalan Dr. Muwardi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Prof. Moch Yamin, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Sukabumi, dan Jalan Aria Wiratanudatar, Jalan KH. Saleh, Jalan Kandang Sapi – Bojong;
(3)   Pola pergerakan orang dan barang internal – internal dilakukan dengan mengoptimalkan  ruas-ruas jalan lokal dan jalan lingkungan yang ada;
(4)   Pola pergerakan orang dan barang internal – eksternal dilakukan dengan memanfaatkan ruas-ruas jalan kolektor primer dan jalan arteri sekunder;
(5)   Pola pergerakan orang dan barang eksternal – eksternal dilakukan dengan memanfaatkan ruas-ruas jalan arteri primer.






Paragraf II
Rencana Fungsi Jalan
Pasal 27

(1)   Peningkatan mobilitas pergerakan di Kawasan Perkotaan Cianjur dilakukan penetapan hirarki jalan sebagai berikut :
a.    Jalan Arteri Primer,  yaitu ruas Jalan Arah Sukabumi (batas kota - luar kota), Jalan Arah Bandung (perempatan Rawabango – luar kota, Jalan Lingkar Timur, rencana an Lingkar Selatan, rencana Jalan Lingkar Barat, rencana Jalan Lingkar Utara (Desa Babakankaret), dan rencana Jalan Tembus Vertikal Lingkar Utara dan Lingkar Barat melewati Desa Mekarsari dan Desa Nagrak;
b.    Jalan Arteri Sekunder, yaitu ruas Jalan Raya Bandung, Jalan Dr. Muwardi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Raya Sukabumi – Batas Kota, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Prof. Moch Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Raya Cibeber – Batas Kota, Jalan KH. Saleh;
c.    Jalan Kolektor Primer, yaitu Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Aria Cikondang, Jalan Siliwangi, Jalan Otista III, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Taifur Yusuf, Jalan KH. Ashari, Jalan Didi Prawirakusumah, Jalan Moch Ali, Jalan Siti Jenab, Jalan Mangkupraja, Jalan Aria Wiratanudatar;
d.    Jalan Lokal meliputi seluruh ruas jalan yang tidak termasuk dalam katagori         Jalan Arteri Primer, Jalan Arteri Sekunder, dan Jalan Kolektor Primer, antara lain Jalan Amalia Rubini, Jalan Pangeran Hidayatulloh, Jalan Otista II, Jalan Pasirgede Raya, Jalan Yusuf Hasiru, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Slamet, Jalan Barisan Banten, Jalan Adi Sucipta; 
e.    Jalan Lingkungan, yaitu seluruh ruas jalan di dalam lingkungan permukiman menuju pusat kegiatan disekitarnya;
(2)   Rencana hirarki jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran – 6 yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

Paragraf III
Rencana Prasarana Transportasi
Pasal 28

(1)   Rencana prasarana transportasi meliputi :
a.    Terminal;
b.    Halte;
c.    Jembatan penyeberangan;
d.    Trotoar (pedestrian);
e.    Sistem perparkiran;

(2)   Rencana lokasi terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a adalah meliputi terminal type B dan terminal type C, yaitu :
a.    Terminal type B atau terminal utama ditempatkan pada tempat/simpul  yang saling terhubung dengan sistem jaringan jalan,  yaitu  di Kmp.  Pasirhayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku  (Sub BWP D) seluas ± 2,13 ha;
b.    Terminal type C atau sub-terminal ditempatkan pada pusat-pusat Sub BWP yaitu di Kmp. Warungseuseupan (di Sub BWP E) untuk melayani angkutan umum dari arah Bogor/Cipanas, dan di Kmp. Rawabango (Sub BWP B) untuk melayani angkutan arah Bandung/Ciranjang/Cikalongkulon;
(3)   Rencana lokasi halte sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah di sepanjang               Jalan Dr. Muwardi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Siliwangi, Jalan Prof. Moch Yamin, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan P. Hidayatulloh;
(4)   Rencana jembatan penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berupa jembatan penyeberangan maupun zebra cross. Jembatan  penyeberangan direncanakan di beberapa titik sepanjang Jalan Dr. Muwardi, Jalan Siliwangi, Jalan    Ir. H. Juanda, Jalan Prof Moch Yamin, dan Jalan Arif Rahman Hakim. Sedangkan penempatan zebra cross direncanakan pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perkantoran, fasilitas pendidikan, fasilitas perdagangan, dan fasilitas umum lainnya serta pada titik-titik strategis lainnya di sekitar lokasi halte;
(5)   Rencana trotoar (pedestrian) sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d direncanakan disemua ruas jalan baik ruas jalan arteri, kolektor dan jalan lokal, yang penyediaannya harus terintegrasi dengan perabot jalan lainnya seperti rambu lalu lintas, tempat sampah, lampu penerangan, pot bunga, tanaman penghijauan, halte dan zebra cross;
(6)   Rencana sistem parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e direncanakan dengan sistem  on - street parking maupun sistem off – street parking.
a.  Rencana sistem on - street parking  hanya diperbolehkan pada ruas jalan dengan fungsi jalan kolektor dan/atau lokal dengan memperhatikan kondisi jalan dan lingkungannya, kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Desain on - street parking  dilakukan dengan penentuan sudut parkir, pola parkir, dan larangan parkir;
b.  Rencana sistem off – street parking ditempatkan berdasarkan fasilitas parkir untuk umum dan fasilitas parkir sebagai penunjang. Fasilitas parkir untuk umum  direncanakan  disepanjang Jalan Mangunsarkoro, Jalan Abdullah Bin Nuh, dan              Jalan Dr. Muwardi,  sedangkan fasilitas parkir sebagai penunjang ditempatkan di pusat-pusat pendidikan, kesehatan, dan perkantoran serta fasilitas umum lainnya. Desain off – street parking  terdiri taman parkir dan gedung parkir menurut kriteria tertentu.



Paragraf IV
Rencana Rute Angkutan Umum
Pasal 29

(1)   Rencana rute angkutan umum di Kawasan Perkotaan Cianjur direncanakan melalui optimalisasi rute angkutan angkutan umum yang sudah ada dengan mempertimbangkan kapasitas jalan;

(2)   Penambahan dan perubahan rute angkutan umum ditetapkan kembali sesuai dengan perkembangan kawasan;

(3)   Rencana rute angkutan umum di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 7 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf V
Rencana Pengembangan Angkutan Kereta Api
Pasal 30
(1)   Rencana pengembangan angkutan Kereta Api dilakukan melalui peningkatan operasional dan perbaikan sarana serta prasarana Kereta Api;

(2)   Rencana pengembangan angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui :

a.    Peningkatan operasional KA, yaitu pembukaan jalur KA Bandung – Sukabumi – Bogor untuk keperluan angkutan orang dan barang maupun angkutan keperluan wisata;

b.    Perbaikan sarana dan prasarana KA, yaitu perbaikan Statsiun KA, perbaikan rel KA, dan pemanfaatan lahan disekitar Statsiun KA untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna KA.


Paragraf VI
Rencana Jalur Pejalan Kaki
Pasal 31
(1)   Ruang Pejalan Kaki yang direncanakan  di Kawasan Perkotaan Cianjur yaitu ruang pejalan kaki di sisi jalan, ruang pejalan kaki di bangunan, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di atas tanah (penyebrangan diatas);
(2)   Rencana pengembangan dan penataan ruang pejalan kaki di sisi jalan sebagimana di maksud ayat (1) di arahkan pada  semua ruas jalan utama pembentuk struktur ruang pusat kegiatan/pelayanan yaitu  Jalan Ir. H. Juanda,  Jalan Dr. Muwardi, Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Selatan,  Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Prof. Moch. Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Didi Prawirakusumah, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Aria Wiratanudatar, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Aria Cikondang,  Jalan Siliwangi, Jalan Siti Jenab, dan Jalan Suroso;
(3)   Rencana pengembangan dan penataan ruang jalur pedestriaan di  sisi bangunan sebagimana di maksud ayat (1) di arahkan pada pusat-pusat kegiatan strategis (kawasan komesil, pusat pemerintahan dan perkantoran, kawasan pendidikan, kesehatan, dan terminal);
(4)  Rencana pengembangan jalur pejalan kaki  ditepi jalan utama di arahkan memiliki lebar 1,5 - 3 meter berupa paving block dan Jalur pejalan kaki di depan bangunan ruko dan pertokoan di arahkan memiliki lebar 1 - 2 meter berupa paving block;
(5)  Peta Rencana Pengembangan Jalur Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf VII
Rencana Pengembangan Jalur Sepeda
Pasal 32

(1)   Rencana pengembangan jalur sepeda di padukan dengan rencana pengembangan jalur pejalan kaki di kawasan pusat kota yaitu mulai dari Jalan Siliwangi – Jalan Siti Jenab – Jalan Dr. Muwardi – Jalan Prof Moch Yamin – Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Abdullah Bin Nuh – Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Oto Iskandar Dinata II;
(2)   Rencana pengembangan jalur  sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf VIII
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
Pasal 33

(1)   Rencana  sarana pelengkap jalan,  meliputi rambu lalu lintas, lampu lalu lintas dan marka jalan;
(2)   Rencana sarana pelengkap jalan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan di persimpangan-persimpangan jalan, pusat-pusat kegiatan dan daerah-daerah yang banyak gangguan lalu lintas, yaitu berupa larangan berhenti (parkir), penunjuk arah, dan lain-lain;
(3)   Rencana sarana pelengkap jalan berupa lampu lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan di persimpangan jalan yaitu di persimpangan Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Dr. Muwardi – Jl. Abdullah Bin Nuh (Selakopi), persimpangan Jalan                Dr. Muwardi – Jalan Arif Rahman Hakim (Muka), persimpangan Jalan Siliwangi – Jalan Perintis Kemerdekaan (Pasirhayam), persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan – Jalan Abdullah Bin Nuh (Rancagoong), persimpangan Jalan Abdullah Bin Nuh – Jalan P. Hidayatulloh (Limbangansari), persimpangan Jalan Abdullah Bin Nuh – Jalan Gatot Mangkupraja (Nagrak), dan persimpangan Jalan Raya Bandung – Jalan Pramuka – Jalan Lingkar Timur (Rawabango);
(4)   Rencana Marka Jalan di arahkan pada jalan-jalan pembentuk struktur ruang perkotaan seperti Jalan Ir. H. Juanda,  Jalan Dr. Muwardi, Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Selatan,  Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Prof. Moch. Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Didi Prawirakusumah, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Aria Wiratanudatar, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Aria Cikondang,  Jalan Siliwangi, Jalan Siti Jenab, dan Jalan Suroso;

Bagian Ketujuh
Rencana Sistem Utilitas
Paragraf I
Rencana Sistem Jaringan Listrik/Energy
Pasal 34
(1)   Rencana sistem jaringan listrik/energy di Kawasan Perkotaan Cianjur dilakukan dengan :

a.    Sistem jaringan listrik  dikembangkan dengan memperhatikan aspek terpenuhinya kebutuhan dan terjaminnya ketersediaan energi listrik;
b.    Pengembangan jaringan listrik di arahkan pada lokasi-lokasi pengembangan  kegiatan/zona peruntukan baru, melalui penyambungan jaringan yang ada dengan mengikuti jaringan listrik yang sudah ada;
c.    Membangun jaringan pemancang listrik dengan mengikuti koridor sistem jaringan Jalan yang terhirarki sesuai dengan klasifikasi Jalan serta mengarahkan pengembangan infrastruktur kelistrikan sesuai dengan pola pengembangan ruang aktifitas perkotaan; 
d.    Pola jaringan kabel listrik direncanakan mengikuti  pola jaringan Jalan yang ada kecuali untuk jaringan tegangan tinggi dapat melintasi daerah tertentu. Sementara untuk jaringan kabel listrik tegangan menengah dan rendah direncanakan disisi kiri jalan satu jalur dengan pipa air bersih di bawah tanah;
e.    Jaringan kabel tegangan tinggi (SUTET dan SUTT) hendaknya diatur pengamanannya terhadap lingkungan yaitu 25 (dua puluh lima) meter kesamping dan disisi jaringan tersebut harus bebas bangunan, dijadikan jalur hijau tanpa bangunan;
f.     Menyiapkan dan mengembangkan sumber listrik dan  jaringan listrik pra bayar;
(1)   Peta rencana pengembangan jaringan energi listrik di Kawasan Perkotaan Cidaun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.




Paragraf II
Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 35
(1)   Rencana sistem jaringan telekomunikasi dilakukan melalui pemenuhan terhadap jaringan telephon, menara telekomunikasi dan internet atau jaringan nirkabel;

(2)   Pengembangan jaringan telephon direncanakan melalui :
a.    Pengembangan Sentral Telepon Otomat (STO);
b.    Pembangunan jaringan telekomunikasi mengikuti jaringan jalan utama dan berhirarki sesuai dengan klasifikasi jalan dengan cakupan pelayanan keseluruh  pusat pelayanan dan wilayah pengembangan;
c.    Pengembangan jaringan instalasi telekomunikasi dilakukan dibawah tanah dengan mengikuti pola jaringan jalan sisi jalan dan tidak satu lajur dengan jaringan pipa air bersih ataupun dengan jaringan kabel listrik;
d.    Kabel primer ataupun kabel sekunder bawah tanah diwajibkan ditempatkan dalam satu box utilitas telepon khusus.
(3)   Rencana pengembangan menara telekomunikasi direncanakan melalui :

a.    Pelarangan terhadap pembangunan tower baru terutama di kawasan perumahan padat, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan dan fasilitas umum serta fasilitas sosial;

b.    Tower yang telah berdiri di di kawasan permukiman padat, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan dan fasilitas umum serta fasilitas sosial apabila masa sewa tanah dengan pemilik tanahnya telah habis, tidak diperkenankan untuk diperpanjang pemakaiannya;

c.    Pemanfaatan bangunan tower yang telah ada untuk digunakan sebagai tower bersama dengan cara :
                  1.       Menara milik provider/operator lain yang apabila secara teknis memungkinkan dapat dimanfaatkan secara bersama;
                  2.       Menara pengembangan pemanfaatan bersama yang telah ada, apabila secara teknis memungkinkan dapat ditambah beban;

(4)   Peningkatan prasarana internet dilakukan melalui pemanfaatan titik-titik akses internet di pusat-pusat kegiatan seperti perkantoran, pendidikan, perdagangan, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial;

(5)   Peta rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 11 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.





Paragraf III
Rencana Sistem Jaringan Air Minum
Pasal 36
(1)  Rencana Penyediaan Air Bersih di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi :
a.       Rencana penyediaan Air Bersih Sistem Perpipaan;
b.       Rencana penyediaan Air Bersih Sistem Non Perpipaan.
(2)  Rencana penyediaan Air Bersih Sistem Perpipaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a.       Sesuai dengan target pelayanan air bersih sebesar 80 % (delapan puluh persen) maka perlu adanya penambahan kapasitas sumber air baku Cigombong dan Ciherang;
b.       Membangun jaringan transmisi dan jaringan pipa distribusi  melalui jaringan pipa primer dan jaringan pipa sekunder dan jaringan pipa tersier yang merupakan jaringan perpipaan/saluran yang langsung ke konsumen atau ke rumah;
c.       Pola pengembangan jaringan distribusi air bersih  diarahkan sesuai dengan pola kemiringan lahan, sehingga untuk memperkuat aliran air bersih diperlukan instalasi penguat aliran air bersih transmisi dan distribusi;
d.       Pengembangan jaringan distribusi air bersih  diprioritaskan pada penyediaan  jaringan distribusi air bersih bagi kawasan komersil, fasilitas umum dan pengembangan  di arahkan pada lokasi-lokasi yang belum terlayani serta pada zona kegiatan baru yang akan di kembangkan di seluruh kawasan perkotaan;
e.       Membangun  dan mengembangkan jaringan distribusi air bersih dengan mengikuti koridor sistem jaringan Jalan yang  berhirarki sesuai dengan klasifikasi jalan dan mengarahkan pengembangan jaringan distribusi  pipa air bersih disisi kiri jalan serta di arahkan di bawah tanah;
f.        Pembangunan Hidran Umum (HU) direkomendasikan pada daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan juga di arahkan pada zona perumahan yang terpencar;
(3)  Rencana penyediaan air bersih sistem non perpipaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi
a.    Penyediaan air bersih secara komunal melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS) dengan sumber air baku berasal dari air permukaan dan air tanah;
b.    Penyediaan air bersih secara individual melalui pembangunan sumur-sumur dangkal yang memenuhi persyaratan teknis maupun hygienis;
(4)  Penyuluhan kepada masyarakat pemakai tentang penggunaan air tanah yang baik serta usaha melestarikan sumber air permukaan dan air tanah dengan peningkatan fungsi lindung terhadap tanah dan pembuatan sumur-sumur resapan;
(5)  Peta rencana penyediaan air bersih di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf IV
Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah
Pasal 37
(1)    Rencana penanganan dan pengelolaan air limbah di Kawasan Perkotaan Cianjur, meliputi:
a.  Rencana penangan dan pengolahan limbah domestik;
b.  Rencana penangan dan pengolahan limbah  non domestik;
(2)    Rencana penanganan dan pengelolaan air limbah domestik sebagaimana di maksud ayat (1) huruf a meliputi:
a.  Rencana penanganan  limbah domestik di arahkan pada penggunaan tangki septik tank konvensional baik secara individual maupun secara komunal;
b.  Penggunaan septictank konvensional diarahkan kepada penggunaan septic tank biofil;
(3) Rencana penanganan dan pengelolaan air limbah non domestik sebagaimana di maksud ayat (1) huruf b yaitu pengolahan limbah untuk kegiatan rumah sakit,   sarana umum, komersial, dan pemerintahan yang di arahkan untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersendiri sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah yang dihasilkan;
 (4) Peta Rencana Pengolahan Air Limbah di Kawasan Perkotaan Cidaun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf V
Rencana Sistem Pengelolaan Persampahan
Pasal 38
(1)   Pengelolaan sampah baik sampah organik  maupun sampah  anorganik dilakukan secara off – site, yaitu pewadahan sampah, pengumpulan sampah, pemindahan sampah dan pengangkutan sampah untuk kemudian di buang di TPAS Pasirsembung;
(2)   Pengembangan pengelolaan persampahan dengan sistem 3 R (Re-duse, Re-use, Re-cycle);
(3)   Sampah yang berasal dari Rumah Sakit harus diolah terlebih dahulu dengan incinerator sebelum dibuang ke TPAS:
(4)   Optimalisasi pemanfaatan TPAS Sampah Pasirsembung dilakukan secara  sebelum TPA Mekarsari Cikalongkulon dapat dioperasionalkan;
(5)   Meningkatkan jangkauan pelayanan persampahan ke seluruh kawasan perkotaan melalui penambahan armada pengangkutan sampah serta penambahan sarana dan prasarana persampahan di setiap desa/kelurahan;
(6)   Tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) untuk kawasan perdagangan, perkantoran, pendidikan dan kawasan perumahan padat menggunakan container atau transfer dipo sedangkan untuk permukiman sedang dan rendah menggunakan TPSS permanen yang ditempatkan di lokasi yang mudah di jangkau;
(7)   Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan persampahan dengan prinsip saling menguntungkan;
(8)   Rencana pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 14  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf VI
Rencana Sistem Drainase
Pasal 39
(1)   Rencana sistem drainase di Kawasan Perkotaan Cianjur dilakukan melalui :
a.  Pemeliharaan saluran-saluran yang mengalami penyumbatan baik oleh sampah maupun endapan sedimentasi dan  sering terjadi banjir di musim penghujan, seperti di persimpanan Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Oto Iskandar Dinata II (Selakopi), Jalan Oto Iskandar Dinata I, Perempatan Harimat,  Jalan Rumah Sakit, dan Jalan Aria Wiratanudatar (Muka), dan semua saluran tersier yang berada di kawasan permukiman;
b.  Rehabilitasi saluran dilakukan dengan melakukan pelebaran saluran seperti di       Jalan Mesjid Agung, Jalan Rumah Sakit, Jalan Abdullah Bin Nuh (depan BLK), dan pertigaan Jalan Barisan Banteng -  Jalan Arif Rahman Hakim (Pasarsuuk);

c.   Penambahan saluran baru terutama di sepanjang Jalan P. Hidayatulloh, Jalan Siliwangi (mulai pertigaan Jalan Aria Cikondang sampai Cikaret), dan Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sepanjang jalan lingkungan di kawasan permukiman;

(2)   Pembangunan saluran drainase dilakukan secara terpadu dengan pembangunan jalan dengan memperhatikan kondisi kemiringan lahan dan catchment area;

(3)   Rencana sistem drainase sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam    lampiran – 15  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf VII
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 40
(1)    Rencana Pengembangan jalur evakuasi bencana di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi:
a.       Rencana  pengembangan  jalur evakuasi;
b.       Rencana melting point  (titik pertemuan).
(6)   Jalur evakuasi bencana harus dapat di akses dengan mudah sehingga jalur evakuasi akan di arahkan pada jalan-jalan utama pembentuk struktur ruang kawasan perkotaan yang meliputi jalan Jalan Ir. H. Juanda,  Jalan Dr. Muwardi, Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Selatan,  Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Prof. Moch. Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Didi Prawirakusumah, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Aria Wiratanudatar, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Aria Cikondang, Jalan Siliwangi, Jalan Siti Jenab, dan Jalan Suroso;
(2)    Rencana melting point (titik pertemuan) untuk evakuasi bencana akan di arahkan pada zona sarana umum seperti bangunan sekolah, bangunan pemerintahan, bangunan serbaguna, lapangan olah raga, gedung olahraga dan ruang terbuka hijau;
(3)    Arahan melting point (titik pertemuan) harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh kawasan atau blok;
(4)    Peta Rencana  jalur evakuasi bencana di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran – 16 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf VIII
Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran
Pasal 41
(1)    Rencana sistem pemadam kebakaran yang akan di kembangkan di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi:
a.  Pos pemadam kebakaran akan di arahkan di sub pusat pelayanan kawasan yaitu di Sub BWP E Desa Sirnagalih;
b.  Rencana pengembangan sistem pemadam kebakaran di arahkan pada kawasan-kawasan yang memiliki fungsi strategis dengan intensitas tinggi  seperti pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan umum dan perumahan dengan pembangun hidran-hidran kebakaran;
c.  Penyadaran kepada masyarakat dalam menjaga bahaya kebakaran serta upaya-upaya penanggulangan bahaya kebakaran;
(2)      Peta rencana pembangunan sistem penanggulangan kebakaran di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilihat dalam            lampiran – 17 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.





Bagian Kedelapan
Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP)
Yang Diprioritaskan Penanganannya
Pasal 42
(1)   Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya adalah Sub BWP A yang merupakan pusat utama Kawasan Perkotaan Cianjur yang perlu penanganan khusus sehubungan dengan  nilai penting dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung lingkungan hidup;

(2)   Sub BWP A sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi Kelurahan Pamoyanan, sebagian Kelurahan Muka, sebagian Kelurahan Solokpandan, sebagian Kelurahan Sawahgede, sebagian Kelurahan Sayang, dan sebagian Kelurahan Bojongherang;

(3)   Batas-batas Sub BWP A sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri :
Sebelah Utara
:
S. Cibalu
Sebelah Barat
:
Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan  Dr. Muwardi (Panembong) dan Batas Desa Mekarsari dan Kelurahan Bojongherang
Sebelah Selatan
:
Rencana jalan horizontal Arteri Sekunder yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan dengan Jalan Abdullah Bin Nuh
Sebelah Timur
:
Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Prof. Moch Yamin, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Aria Wiratanudatar dan S. Cibalu.
(4)   Tema penanganan Sub BWP A sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.    Penataan/perbaikan/revitalasi lingkungan padat melalui Program Penataan Lingkungan Berbasis Kawasan (P2LBK);
b.    Relokasi Pasar Induk Cianjur dan PKL sepanjang Jalan Mangunsarkoro, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Suroso, Jalan Moch Ali  dan Pasar Bojongmeron ke Pasar Pasirhayam;
c.    Penataan lingkungan pusat pemerintahan (pendopo).
(5)   Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya sebagaiman dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 18 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedelapan
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Pasal 43
(6)   Dalam rangka mewujudkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur disusun rencana indikasi program yang merupakan acuan semua pihak  baik pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pemrograman investasi pengembangan Kawasan Perkotaan Cianjur;

(7)   Rencana indikasi program sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam jangka 20 (dua puluh) tahun semenjak ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan dibagi tiap 5 (lima) tahunan sesuai dengan prioritas pengembangan yang ditentukan berdasarkan kondisi wilayah perencanaan;

(8)   Tabel rencana indikasi program sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam  lampiran – 19  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kesembilan
Paragraf I
Peraturan Zonasi
Pasal 44

(1)   Peraturan zonasi merupakan perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang;

(2)   Peraturan zonasi sesuai rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.    Ketentuan peraturan zonasi untuk zona lindung;
b.    Ketentuan peraturan zonasi untuk zona budidaya;

(3)   Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud ayat (2) memuat tentang :
a.    Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
b.    Ketentuan Intensitas pemanfaatan ruang
c.    Ketentuan tata bangunan;
d.    Ketentuan sarana dan prasarana minimal
e.    Ketentuan pelaksanaan
f.     Ketentuan pengaturan zonasi


Paragraf II
Klasifikasi Zona
Pasal 45
(1)   Klasifikasi zonasi di Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) meliputi :
a.    Zona lindung terbagi dalam beberapa zona, yaitu :
1.    Zona hutan lindung dengan kode HL;
2.    Zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan kode PB;
3.    Zona perlindungan setempat dengan kode PS;
4.    Zona rawan bencana dengan kode RB;
5.    Zona ruang terbuka hijau dengan kode RTH;



b.   Zona budidaya terbagi dalam beberapa zona, yaitu :
1.    Zona perumahan dengan kode R;
2.    Zona perdagangan dan jasa dengan kode K;
3.    Zona perkantoran dengan kode KT;
4.    Zona sarana pelayanan umum dengan kode SPU;
5.    Zona industri dengan kode I;
6.    Zona peruntukan campuran dengan kode C;
7.    Zona ruang terbuka non hijau dengan kode RTNH;
8.    Zona peruntukan khusus dengan kode KH;
9.    Zona peruntukan lainnya dengan kode PL.

(2)   Zona lindung sebagaimana ayat (1) hurup a terbagi kedalam beberapa sub zona, antara lain :
a.    Zona hutan lindung dengan kode HL;
b.    Zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan kode PB;
c.    Zona perlindungan setempat dengan kode PS terbagai kedalam sub zona sempadan sungai dengan kode PS-1 dan sub zona sempadan real KA dengan kode PS-2;
d.    Zona rawan bencana dengan kode RB terbagi dalam sub zona rawan bencana  kebakaran dengan kode RB-1 dan sib zona rawan bencana banjir dengan kode RB-2;
e.    Zona ruang terbuka hijau dengan kode RTH terbagi dalam sub zona hutan kota dengan kode RTH-1, sub zona taman kota dengan kode RTH-2 dan sub zona pemakaman dengan kode RTH-3;
f.     Zona ruang terbuka non hijau dengan kode RTNH;
g.    Zona peruntukan lainnya dengan kode PL;
(3)   Zona budidaya sebagaimana ayat (1) hurup b terbagi kedalam beberapa sub zona, yaitu :
a.    Zona perumahan dengan kode R terbagi dalam sub zona perumahan kepadatan tinggi dengan kode R-1, sub zona perumahan kepadatan sedang dengan kode    R-2, sub zona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-3, dan sub zona perumahan kepadatan sangat rendah dengan kode R-4;
b.    Zona perdagangan dan jasa dengan kode K terbagi dalam sub zona pasar tradisional dengan kode K-1, sub zona pusat perbelanjaan dengan kode K-2, sub zona toko modern dengan kode K-3; sub zona rumah dan toko dengan kode K-4, sub zona toko dengan kode K-5; sub zona pergudangan dengan kode K-6, sub zona hotel/penginapan dengan kode K-7, sub zona restoran/rumah makan dengan kode K-8, sub zona SPBU/SPBE dengan kode K.9 dan sub zona bank/jasa keuangan dengan kode K-10;


c.    Zona perkantoran dengan kode KT terbagai dalam sub zona kantor pemerintahan tingkat kabupaten dengan kode KT-1, sub zona kantor pemerintahan tingkat kecamatan dengan kode KT-2, sub zona kantor pemerintahan tingkat desa/kelurahan  dengan kode KT-3,  dan sub zona kantor swasta dengan kode KT-4;
d.    Zona sarana pelayanan umum dengan kode SPU terbagi dalam sub zona pendidikan dengan kode SPU-1, sub zona kesehatan dengan kode SPU-2 dan sub zona peribadatan dengan kode SPU-3, sub zona olah raga dengan kode SPU-3, dan sub zona social budaya dengan kode SPU-4;
e.    Zona industri dengan kode I terbagi dalam sub zona industri kecil dengan kode    I-1 dan sub zona aneka industri dengan kode I-2, sub zona industri dasar dengan kode I-3, dan sub zona industri mesin dan logam dasar dengan kode I-4;
f.     Zona transportasi dengan kode TP terbagi dalam sub zona terminal dengan kode TP-1, sub zona statsiun KA dengan kode TP-2, sub zona pelabuhan laut dengan kode TP-3, sub zona bandara dengan kode TP-4, dan sub zona dray port dengan kode TP-5;
g.    Zona  peruntukan khusus dengan kode KH terbagi dalam zub zona pertahanan dan keamanan (KH-1), sub zona TPA/IPAL dengan kode KH-2, dan sub zona manara BTS/TV/komunikasi lainnya dengan kode KH-3, sub zona instalasi pengolahan air bersih/reservoir air dengan kode KH-3, dan sub zona gardu listrik dengan kode KH-5;
h.    Zona peruntukan lainnya dengan kode PL terbagi dalam sub zona pariwisata dengan kode PL-1 dan sub zona pertanian dengan kode PL-2, dan sub zona pertambangan dengan kode PL-3;
i.      Zona peruntukan campura dengan kode C;
j.     Zona peruntukan Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTNH;
(4)   Tabel klasifikasi zona Kawasan Perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 20  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf III
Daftar Kegiatan
Pasal 46
(1)   Daftar kegiatan adalah rincian kegiatan yang ada, mungkin ada, atau kegiatan yang mempunyai prospektif untuk dikembangkan dalam suatu zona yang ditetapkan dan direncanakan;
(2)   Tabel daftar kegiatan di kawasan perkotaan Cianjur sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran – 21 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.




Paragraf IV
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 47
(1)  Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan di Kawasan Perkotaan Cianjur meliputi :
a.       Pemanfaatan diizinkan (I) berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut;
b.       Pemanfaatan diizinkan secara terbatas (T) berarti pembatasan dilakukan melalui penentuan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya yang berlaku di wilayah yang bersangkutan;
c.       Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat (B) berarti  Izin ini sehubungan dengan usaha menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (menginternalisasi dampak) seperti AMDAL, RKL dan RPL, dan lain-lain;
d.       Pemanfaatan yang tidak diijinkan (X) berarti tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan disekitarnya;
(2)   Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran - 22  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf V
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 48

(1)   Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan dalam suatu zona berdasarkan :
         a.   Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum;
        b.   Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum;
         c.   Ketingian Bangunan maksimum;
         d.   Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum;
         e.   Koefisien Tapak Basement (KTB) maksimum;
          f.   Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimum;
         g.   Kepadatan bangunan maksimum;
         h.    Kepadatan penduduk maksimal.
(2)   Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana ayat (1) dirinci untuk setiap blok dan sub blok peruntukan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian/peresapan air kapasitas drainase, jenis penggunaan lahan dan harga lahan;
(3)   Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana ayat (1) tercantum dalam lampiran – 23  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 49

(1)   Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf a, adalah ukuran maksimum perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas persil tanah;
(2)   Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum,  meliputi :
a.  Zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R.1) dan perumahan kepadatan tinggi (R.2) KDB maksimum 80 % (delapan puluh persen), perumahan kepadatan sedang (R.3) KDB maksimum 60 % (enam puluh persen), perumahan kepadatan rendah (R.4)  dan perumahan  kepadatan  sangat  rendah (R.5) KDB maksimum 50 % (lima puluh persen);
b.  Zona perdagangan dan jasa pasar tradisional (K.1), pusat perbelanjaan (K.2) dan gudang (K.6)  KDB maksimum 70 % (tujuh puluh persen), toko modern (K.3), ruko/rukan (K.4), toko (K.5), hotel/penginapan (K.7), rumah makan (K.8) dan bank/jasa keuangan (K.10) KDB maksimum 60  % (enam puluh persen);
c.   Zona industri kecil (I.1) dan aneka industri (I.2) KDB maksimum 50 % (lima puluh persen);
d.  Zona Sarana umum pendidikan (SPU.1) KDB maksimum 60 % (enam puluh persen), kesehatan (SPU.2) KDB maksimum 60 % (enam puluh persen), peribadatan (SPU.3) KDB maksimum 60 % (enam puluh persen), olah raga (SPU.4) dan sosial budaya (SPU.5) KDB  maksimum 50 % (lima puluh persen);
e.  Zona pemerintahan (KT), pertahanan dan keamaman (KH.1), TPA/IPAL (KH,2), manara BTS/TV/komunikasi lainnya (KH.3), instalasi pengolahan air (KH.4), dan gardu listrik (KH.5)  KDB maksimum 50 % (lima puluh persen);
f.   Zona transportasi terminal type C (TP.1) KDB maksimum 50 % (lima puluh persen),  Statsiun KA (TP.2)  KDB maksimum 50 % (lima puluh persen);
g.  Zona Pariwisata (PL.1)  KDB  maksimum 40 % (empat puluh persen), pertanian (PL.2) KDB maksimum 20 %  (dua puluh persen) dan pertambangan (PL.3) KDB maksimum 20 % (dua puluh persen);
h.  Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) KDB maksimum 5 % (lima persen);
i.    Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya (PB) dan zona perlindungan setempat (PS) KDB maksimum 2 % (dua persen).

Pasal 450
(1)   Ketentuan  Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf b adalah ukuran maksimum luas total seluruh bangunan terhadap luas lantai bangunan;



(2)   Ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum, meliputi :
a.  Zona perumahan kepadatan tinggi (R.1) dan perumahan kepadaan tinggi (R.2) KLB maksimum 3 (tiga), perumahan kepadatan sedang (R.3) KLB maksimum 1,8 (satu koma delapan), dan perumahan kepadatan rendah (R.4), perumahan kepadatan sangat rendah (R.5) KLB maksimum 1,5 (satu koma lima);
b.  Zona perdagangan dan jasa pasar tradisional (K.1), pusat perbelanjaan (K.2) dan gudang (K.6)  KLB maksimum 3 (tiga), toko modern (K.3), ruko/rukan (K.4), toko (K.5), hotel/penginapan (K.7), rumah makan (K.8) dan bank/jasa keuangan (K.10) KLB maksimum 2 (dua);
c.   Zona industri kecil (I.1) dan aneka industri (I.2) KLB maksimum 1,8 (satu koma delapan);
d.  Zona Sarana umum pendidikan (SPU.1) KLB maksimum 1,8 (satu koma delapan), kesehatan (SPU.2) KLB maksimum 1,8 (satu koma delapan), peribadatan (SPU.3) KLB maksimum 1,5 (satu koma lima), olah raga (SPU.4) dan sosial budaya (SPU.5) KLB  maksimum 1,8 (satu koma delapan);
e.  Zona pemerintahan (KT), pertahanan dan keamaman (KH.1), TPA/IPAL (KH,2), manara BTS/TV/komunikasi lainnya (KH.3), instalasi pengolahan air (KH.4), dan gardu listrik (KH.5)  KLB maksimum 1,5 (satu koma lima);
f.   Zona transportasi terminal type C (TP.1) KLB maksimum 1,8 (satu koma delapan),  Statsiun KA (TP.2)  KLB maksimum 1,5 (satu koma lima);
g.  Zona Pariwisata (PL.1)  KLB  maksimum 2 (dua), pertanian (PL.2) KLB maksimum 1,5 (satu koma lima) dan pertambangan (PL.3) KLB maksimum 1,5 (satu koma lima);
h.  Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) KLB maksimum 1 (satu);
i.    Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya (PB) dan zona perlindungan setempat (PS) KLB maksimum 1 (satu).

Pasal 51
(1)   Ketentuan Ketinggian bangunan (KB) maksimum sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf c adalah ukuran maksimum jumlah lantai suatu bangunan yang dihitung dari lantai dasar sampai lantai tertinggi;
(2)   Ketentuan Ketinggian bangunan (KB) maksimum, meliputi :
a.  Zona perumahan kepadatan tinggi (R.1) dan perumahan kepadaan tinggi (R.2) KB maksimum 4 (empat) lantai, perumahan kepadatan sedang (R.3) KB maksimum 3 (tiga) lantai, dan perumahan kepadatan rendah (R.4), perumahan kepadatan sangat rendah (R.5) KB maksimum 2 (dua lantai;
b.  Zona perdagangan dan jasa pusat perbelanjaan (K.2), toko modern (K.3), hotel/penginapan (K.7) dan bank/jasa keuangan (K.10) KB maksimum 8 (delapan lantai., pasar tradisional (K.1), gudang (K.6), rukan/ruko (K.4) dan toko (K.5)  KB maksimum 4 (empat) lantai;
c.   Zona industri kecil (I.1) dan aneka industri (I.2) KB maksimum 3 lantai;
d.  Zona Sarana umum pendidikan (SPU.1) KB maksimum 4 (empat) lantai., kesehatan (SPU.2) KB maksimum 8 (delapan) lantai, peribadatan (SPU.3) KB maksimum 3 (tiga) lantai, olah raga (SPU.4) dan sosial budaya (SPU.5) KLB  maksimum 2 lantai (dua);
e.  Zona pemerintahan (KT), pertahanan dan keamaman (KH.1) KB maksimum 4 (empat) lantai., TPA/IPAL (KH,2), instalasi pengolahan air (KH.4), dan gardu listrik (KH.5)  KB maksimum 2 lantai., manara BTS/TV/komunikasi lainnya KB maksimum 70 (tujuh puluh) meter;
f.   Zona transportasi terminal type C (TP.1) dan  Statsiun KA (TP.2)  KB maksimum 3 (tiga) lantai;
g.  Zona Pariwisata (PL.1) KB maksimum 4 (empat) lantai.,pertanian (PL.2) dan pertambangan (PL.3) KB maksimum 2 (dua) lantai;
h.  Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) KB maksimum 1 (satu) lantai;
i.    Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya (PB) dan zona perlindungan setempat (PS) KB maksimum 1 (satu) lantai.

Pasal 52
(1)   Ketentuan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf d adalah ukuran minimum luas daerah hijau yang harus disediakan dalam suatu persil bangunan;
(2)   Ketentuan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum, meliputi :
a.  Zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R.1) dan perumahan kepadatan tinggi (R.2) KDH maksimum 20 % (dua puluh persen), perumahan kepadatan sedang (R.3) KDH maksimum 40 % (empat puluh persen), perumahan kepadatan rendah (R.4) dan perumahan kepadatan sangat rendah (R.5) KDH maksimum 50 % (lima puluh persen);
b.  Zona perdagangan dan jasa pasar tradisional (K.1), pusat perbelanjaan (K.2) dan gudang (K.6)  KDH maksimum 30 % (tiga puluh persen), toko modern (K.3), ruko/rukan (K.4), toko (K.5), hotel/penginapan (K.7), rumah makan (K.8) dan bank/jasa keuangan (K.10) KDH maksimum 40 % (empat puluh persen);
c.   Zona industri kecil (I.1) dan aneka industri (I.2) KDH maksimum 50 % (lima puluh persen);
d.  Zona Sarana umum pendidikan (SPU.1) KDH maksimum 40 % (empat puluh persen), kesehatan (SPU.2) KDH maksimum 40 % (empat puluh persen), peribadatan (SPU.3) KDH maksimum 40 % (empat puluh persen), olah raga (SPU.4) dan sosial budaya (SPU.5) KDH  maksimum 50 % (lima puluh persen);
e.  Zona pemerintahan (KT), pertahanan dan keamaman (KH.1), TPA/IPAL (KH,2), manara BTS/TV/komunikasi lainnya (KH.3), instalasi pengolahan air (KH.4), dan gardu listrik (KH.5)  KDH maksimum 50 % (lima puluh persen);
f.   Zona transportasi terminal type C (TP.1) KDH maksimum 50 % (lima puluh persen),  Statsiun KA (TP.2)  KDH maksimum 50 % (lima puluh persen);
g.  Zona Pariwisata (PL.1)  KDH  maksimum 60 % (enam puluh pesen), pertanian (PL.2) KDH maksimum 80 % (delapan puluh persen) dan pertambangan (PL.3) KDH maksimum 80 % (delapan puluh persen);
h.  Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) KDH maksimum 95 % (Sembilan puluh lima persen);
i.    Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya (PB) dan zona perlindungan setempat (PS) KDH maksimum 98 % (Sembilan puluh delapan persen).

Pasal 53
(1)   Ketentian Koefisien Tapak Basemen (KTB) maksimum sebagaimana dimaksud pasal 47 huruf e, adalah ukuran maksimum dasar bangunan yang diperbolehkan dalam suatu persil bangunan;
(2)   Ketentuan Koefisien Tapak Basemen (KTB) maksimum, meliputi :
a. Zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R.1) dan perumahan kepadatan tinggi (R.2) KTB maksimum 80 % (delapan puluh persen), perumahan kepadatan sedang (R.3) KTB maksimum 60 % (enam puluh persen), perumahan kepadatan rendah (R.4) dan perumahan kepadatan sangat rendah (R.5) KTB maksimum 50 % (lima puluh persen);
b.  Zona perdagangan dan jasa pasar tradisional (K.1), pusat perbelanjaan (K.2) dan gudang (K.6)  KTB maksimum 70 % (tujuh puluh persen), toko modern (K.3), ruko/rukan (K.4), toko (K.5), hotel/penginapan (K.7), rumah makan (K.8) dan bank/jasa keuangan (K.10) KTB maksimum 60 % (enam puluh persen);
c.   Zona industri kecil (I.1) dan aneka industri (I.2) KTB maksimum 50 % (lima puluh persen);
d.  Zona Sarana umum pendidikan (SPU.1) KTB maksimum 60 % (enam puluh persen), kesehatan (SPU.2) KTB maksimum 60 % (enam puluh persen), peribadatan (SPU.3) KTB maksimum 60 % (enam puluh persen), olah raga (SPU.4) dan sosial budaya (SPU.5) KTB  maksimum 50 % (lima puluh persen);
e.  Zona pemerintahan (KT), pertahanan dan keamaman (KH.1), TPA/IPAL (KH,2), manara BTS/TV/komunikasi lainnya (KH.3), instalasi pengolahan air (KH.4), dan gardu listrik (KH.5)  KTB maksimum 50 % (lima puluh persen);
f.   Zona transportasi terminal type C (TP.1) KDH maksimum 50 % (lima puluh persen),  Statsiun KA (TP.2)  KTB maksimum 50 % (lima puluh persen);
g.  Zona Pariwisata (PL.1)  KTB  maksimum 40 % (empat puluh persen), pertanian (PL.2) KDH maksimum 20 % (dua puluh persen) dan pertambangan (PL.3) KTB maksimum 20 % (dua puluh persen) ;
h.  Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) KTB maksimum 5 % (lima persen);
i.    Zona perlindungan terhadap daerah bawahannya (PB) dan zona perlindungan setempat (PS) KTB maksimum 2 % (dua persen).

Pasal 54
(1)   Ketentuan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimum sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf f adalah  ukuran maksimum perbandingan antara daerah terbangun dengan luas blok peruntukan;
(2)   Ketentuan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimum, meliputi :
a. Koefisien Wilayah Terbangunan (KWT) maksimum 80 % (delapan puluh persen) di sub blok A.1.1, A.1.2,  A.1.3, A.1.4, A.2.2,  A.2.3, A.2.4, D.1.5, dan D.1.6;
b. Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimum 60 % (enam puluh persen) di sub blok A.2.1, A.2.3, B.2.1, B.2.2, B.2.3, B.2.4, B.2.5,  D.1.3, D.2.3, E.1.3, E.2.1,  dan E.2.2;
c.   Koefisien Wilayah Terbangunan (KWT) maksimum 50 % (lima puluh persen) di sub blok B.1.1, B.1.2, B.1.6, C.1.1, C.1.2, C.1.6,  D.1.1, D.1.2, D.1.4, E.2.3, dan E.2.4;
d.  Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimum 40 % (empat puluh persen) di sub blok B.1.4, B.1.5,  B. 1.3, D.1.2, D.2.2, D. 2.4, D.3.1, D.3.2, D.3.3, D.3.4, D.2.5, dan D.3.6.

Pasal 55
(1)   Ketentuan kepadatan bangunan maksimum sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf g, adalah ukuran maksimum perbandingan antara jumlah bangunan yang diperkenankan dengan luas blok peruntukan;
(2)   Ketentuan kepadatan bangunan maksimum, meliputi :
a.  Kepadatan bangunan maksimum 200 (dua ratus) unit/hektar di sub blok A.1.1, A.1.2,  A.1.3,   A.1.4, A.2.2,  A.2.3, A.2.4, D.1.5, dan D.1.6;
b.  Kepadatan bangunan maksimum 150 (seratus lima puluh) unit/hektar di sub blok A.2.1, A.2.3, B.2.1, B.2.2, B.2.3, B.2.4, B.2.5,  D.1.3, D.2.3, E.1.3, E.2.1,  dan E.2.2;
c.   Kepadatan bangunan maksimum 100 (seratus) unit/hektar di sub blok B.1.1, B.1.2, B.1.6, C.1.1, C.1.2, C.1.6,  D.1.1, D.1.2, D.1.4, E.2.3, dan E.2.4;
d.  Kepadatan bangunan maksimum 80 (delapan puluh) unit/hektar di sub blok B.1.4, B.1.5,  B. 1.3, D.1.2, D.2.2, D. 2.4, D.3.1, D.3.2, D.3.3, D.3.4, D.2.5, dan D.3.6.

Pasal 56
(1)   Ketentuan kepadatan penduduk maksimum sebagimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf g, adalah ukuran maksimum perbandingan antara jumlah penduduk dengan  luas blok peruntukan;
(2)   Ketentuan kepadatan penduduk maksimum, meliputi :
a.    Kepadatan penduduk maksimal 1.000 (seribu) jiwa/hektar di sub blok A.1.1, A.1.2,  A.1.3, A.1.4, A.2.2,  A.2.3, A.2.4, D.1.5, dan D.1.6;
b.    Kepadatan penduduk maksimal 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa/hektar di sub blok A.2.1, A.2.3, B.2.1, B.2.2, B.2.3, B.2.4, B.2.5,  D.1.3, D.2.3, E.1.3, E.2.1,  dan E.2.2;
c.    Kepadatan penduduk maksimal 500 (lima ratus) jiwa/hektar di sub blok B.1.1, B.1.2, B.1.6, C.1.1, C.1.2, C.1.6,  D.1.1, D.1.2, D.1.4, E.2.3, dan E.2.4;
d.    Kepadatan penduduk maksimal 400 (empat ratus) jiwa/hektar di sub blok B.1.4, B.1.5,  B. 1.3, D.1.2, D.2.2, D. 2.4, D.3.1, D.3.2, D.3.3, D.3.4, D.2.5, dan D.3.6.


Paragraf IV
Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 57

(1)   Ketentuan tata bangunan adalah pengaturan mengenai bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu persil/tapak yang dikuasai;
(2)   Bentuk, besaran, pelatakan dan tampilan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup arahan pengaturan garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai, garis sempadan irigasi, garis sempadan SUTT/SUTET,  dan garis sempadan jalan kereta api.
(3)   Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam               lampiran – 24 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 58

(1)   Ketentuan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) ditentukan berdasarkan lebar dan fungsi jalan  serta fungsi bangunan menurut zona;

(2)  Lebar dan fungsi jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a.    Garis Sempadan Muka Bangunan dan Sempadan Samping Bangunan yang menghadap jalan ditetapkan ½ + 1 (setengah tambah satu) meter dari lebar Daerah Milik Jalan (DAMIJA) atau 1/4 (satu per emat) meter dari Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA);
b.    Garis Sempadan Samping Bangunan berjarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dari dinding bangunan;
c.       Garis Sempadan Belakang rumah berjarak minimal 2 (dua) meter dari dinding.
(3)  Fungsi bangunan dan ketentuan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) menurut zona peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a.    Zona Perumahan (R) :
1.      Jalan Arteri Primer dengan lebar jalan ≥ 8 (delapan) meter, GSP  20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
2.      Jalan Jalan Arteri Sekunder dengan lebar jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
3.      Jalan Kolektor Primer dengan lebar jalan dengan lebara jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 15 (lima belas) meter dan GSB 20 (dua puluh) meter;
4.      Jalan Lokal Primer dengan lebar jalan ≥ 6 (enam) meter, GSP 10 (sepuluh) meter dan GSB 14 (empat belas) meter;
5.      Jalan Lokal Sekinder dengan lebar jalan ≥ 5 (lima) meter, GSP 4 (empat) meter dan GSB 8 (delapan) meter.
b.    Zona Perdagangan dan Jasa (K) :
1.      Jalan Arteri Primer dengan lebar jalan ≥ 8 (delapan) meter, GSP  20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
2.      Jalan Jalan Arteri Sekunder dengan lebar jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
3.      Jalan Kolektor Primer dengan lebar jalan dengan lebara jalan ≥ 7 (tujuh)meter, GSP 15 (lima balas) meter dan GSB 20 (dua puluh) meter;
4.      Jalan Lokal Primer dengan lebar jalan ≥ 6 (enam) meter, GSP 10 (sepuluh) meter dan GSB 14 (empat belas) meter;
5.      Jalan Lokal Sekinder dengan lebar jalan ≥ 5 (lima) meter, GSP 4 (empat) meter dan GSB 10 (sepuluh) meter.
c.    Zona Sarana Umum (SPU) :
1.      Jalan Arteri Primer dengan lebar jalan ≥ 8 (delapan) meter, GSP  20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
2.      Jalan Jalan Arteri Sekunder dengan lebar jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
3.      Jalan Kolektor Primer dengan lebar jalan dengan lebara jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 15 (lima belas) meter dan GSB 20 (dua puluh) meter;
4.      Jalan Lokal Primer dengan lebar jalan ≥ 6 (enam) meter, GSP 10 (sepuluh) meter dan GSB 14 (empat belas) meter;
5.      Jalan Lokal Sekunder dengan lebar jalan ≥ 5 (lima) meter, GSP 4 (emat) meter dan GSB 10 (sepuluh) meter.








d.    Zona Industri (I) :
1.      Jalan Arteri Primer dengan lebar jalan ≥ 8 (delapan) meter, GSP  20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
2.      Jalan Jalan Arteri Sekunder dengan lebar jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 20 (dua puluh)  meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
3.      Jalan Kolektor Primer dengan lebar jalan dengan lebara jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 15 (lima belas) meter dan GSB 20 (dua puluh) meter;
4.      Jalan Lokal Primer dengan lebar jalan ≥ 6 (enam) meter, GSP 10 (sepuluh) meter dan GSB 14 (empat belas) meter;
5.      Jalan Lokal Sekunder dengan lebar jalan ≥ 5 (lima) meter, GSP 4 (empat) meter dan GSB 10 (sepuluh) meter.
e.  Zona Perkantoran (KT) dan Peruntukan Khusus (KH)  :
1.      Jalan Arteri Primer dengan lebar jalan ≥ 8 (delapan) meter, GSP  20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
2.      Jalan Jalan Arteri Sekunder dengan lebar jalan ≥ 7 (tujuh) meter, GSP 20 (dua puluh) meter dan GSB 25 (dua puluh lima) meter;
3.      Jalan Kolektor Primer dengan lebar jalan dengan lebara jalan ≥ 7 meter, GSP 15 (lima belas) meter dan GSB 20 (dua puluh) meter;
4.      Jalan Lokal Primer dengan lebar jalan ≥ 6 (enam) meter, GSP 10 (sepuluh) meter dan GSB 14 (empat belas) meter;
5.      Jalan Lokal Sekunder dengan lebar jalan ≥ 5 (lima) meter, GSP 4 (empat) meter dan GSB (sepuluh) 10 meter.

Pasal 59
(1)   Ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) ditetapkan berdasarkan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul;
(2)   Ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang bertanggul ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul;
(3)   Ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang tidak bertanggul di dasarkan kepada kedalam sungai, yaitu :
a.  Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 (tiga) meter, Garis Sempadan Sungai (GSS) ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai;
b.  Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai 20 (dua puluh) meter, Garis Sempadan Sungai (GSS) ditetapkan 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai;
c.   Sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 (dua puluh) meter, Garis Sempadan Sungai (GSS) ditetapkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) meter dihitung dari tepi sungai.

Pasal 60

(1)   Garis Sempadan Irigasi untuk bangunan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran/bangunan irigasi atau pembuangan ditetapkan :
a.  5 (lima) meter untuk saluran dengan kapasitas 4 (empat) m³/detik atau lebih;
b.  3 (tiga) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 (satu) sampai 4 (empat)  m³/detik;
c.   2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 (satu) m³/detik.

(2)   Garis Sempadan Irigasi untuk pagar diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran/bangunan irigasi atau pembuangan ditetapkan :
a.  3 (tiga) meter untuk saluran dengan kapasitas 4 (empat) m³/detik atau lebih;
b.  2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 (satu) sampai 4 (empat) m³/detik;
c.   1 (satu) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 (satu) m³/detik.

(3)   Didalam blok atau sub blok dengan kepadatan tinggi Garis Sempadan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan b ayat (1) dapat dikecualikan masing-masing menjadi 4 (empat) meter dan 2 (dua) meter.


Pasal 61

(1)   Garis Sempadan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ditetapkan dari as jalur kabel SUTT dan SUTET;
(2)   Garis Sempadan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan :
a.    Jarak 3 (tiga) meter kiri dan kanan dari as jalur kabel SUTT dan SUTET ditetapkan sebagai jalur bebas;
b.    Jarak 10 (sepuluh) meter kiri dan kanan dari as jalur kabel SUTT dan SUTET ditetpkan sebagai garis sempadan bangunan;
c.    Jarak 20 (dua puluh) meter kiri dan kanan dari as jalur kabel SUTT dan SUTET ditetapkan sebagai garis sempadan tanaman tinggi/pohon-pohonan;
(3)   Didalam jalur bebas SUTT dan SUTET dilarang membangun atau menanam tanaman tinggi/pohon-pohonan;
(4)   Didalam batas garis sempadan SUTT dan SUTET dilarang mengadakan penggalian tanah.

Pasal 62

(1)   Garis Sempadan jalan Kereta Api ditetapkan dari as jalan Kereta Api sebelah kiri dan kanan;
(2)   Ketentuan Sempadan Jalan Kereta Api sebagaimana dimaksud ayat (1) diperinci berdasarkan :
a.    Bangunan jarak 20 (dua puluh) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api lurus dan 23 meter terhadap kondisi jalan Kereta Api belok;
b.    Tanaman keras jarak 11 (sebelas) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api lurus dan 11 (sebelas) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api belok;
c.    Barang yang mudah terbakar jarak 20 (dua puluh) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api lurus dan 20 (dua puluh) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api belok;
d.    Galian dan timbunan jarak 10 (sepuluh) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api lurus dan 10 (sepuluh) meter terhadap kondisi Jalan Kereta Api belok;

Paragraf V
Ketentuan Sarana dan Prasarana Minimal
Pasal 63
(1)   Ketentuan sarana dan prasarana minimal berfungsi sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman melalui penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai agar zona dapat berfungsi secara optimal;
(2)   Ketentuan sarana dan prasarana minimal sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan kepada kawasan perumahan, perdagangan dan jasa,  serta industri;

Pasal 64
(1)  Ketentuan sarana dan prasarana minimal kawasan perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) meliputi :
a.    Setiap pembangunan kawasan perumahan yang dilakukan oleh perorangan maupun dan hukum wajib menyediakan lahan untuk sarana dan prasarana serta utilitas minimal 40 % (empat puluh persen) dari luas yang dimohon;
b.   Luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana lingkungan adalah minimal 20 % (dua puluh persen) dari luas lahan yang disetujui untuk prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan;
c.    luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)  minimal 20 % (dua puluh persen) dari luas lahan yang disetujui untuk prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan;
(2)          Jenis prasarana, sarana dan utilitas dan luasan lahan yang dipergunakan untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam  rencana tapak atau site plan;
(3)  Prasarana sarana dan utilitas pada kawasan perumahan meliputi :
a.  Prasarana antara lain meliputi jaringan transportasi, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan drainase, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, dan sarana pemadam kebakaran;
b.  Sarana antara lain meliputi sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.

Pasal 65
(1)   Setiap pembangunan kawasan pusat perdagangan dan jasa baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan luas lebih dari atau sama dengan 5 ha (lima hektar) wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari keseluruhan luas lahan;
(2)   Pembangunan kawasan perdagangan dan jasa baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan luas lebih dari atau sama dengan 0,5 Ha (kosong koma lima hektar) sampai dengan kurang dari 5 ha (lima hektar) wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan;

(3)   Pembangunan kawasan perdagangan dan jasa baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan luasan kurang dari 0.5 ha (kosong koma lima hektar) maka wajib memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
(4)   Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan perdagangan dan jasa diambil dari proporsi luasan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luasan yang dihitung minimal 20 % (dua puluh persen) dari luas lahan keseluruhan atau KDH 20 % (dua puluh persen);
(5)   Prasarana dan sarana serta utilitas pada kawasan perdagangan meliputi jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan, jaringan pembuangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, jaringan drainase, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana peribadatan, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.

Pasal 66
(1)   Setiap pembangunan kawasan dan atau bangunan untuk kegiatan industri serta pergudangan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari keseluruhan luas lahan;
(2) Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan industri dan atau bangunan industri serta pergudangan diambil dari proporsi luasan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan luasan yang dihitung minimal 20 % (dua puluh persen) dari luas lahan keseluruhan atau KDH 20 % (dua puluh persen);
(3) Prasarana sarana dan utilitas pada kawasan dan atau bangunan untuk industri serta pergudangan, meliputi jaringan pergerakan, sarana perparkiran dan  bongkar muat, jaringan air bersih, jaringan drainse, tempat pembuangan sampah, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sarana peribadatan, sarana kesehatan, serta sarana rekreasi dan olah raga;

Paragraf  VI
Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang
Pasal 67
(1)   Aturan variansi pemanfaatan ruang merupakan aturan mengenai variansi yang berkaitan keluwesan/kelonggaran aturan;
(2)   Suatu pembangunan dapat dilakukan di kawasan yang fungsinya tidak sesuai dengan pembangunan tersebut namun harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditentukan, misalnya, dengan memberikan izin hanya untuk jangka waktu tertentu, membatasi luas bangunannya, dan lain sebagainya;
(3)   Penerapan peraturan  bertujuan agar pembangunan baru tidak mempengaruhi atau mengganggu fungsi awal kawasan tempat dilakukannya pembangunan meskipun fungsi pembangunan tersebut berbeda dengan fungsi kawasan disekitarnya;
(4)   Jenis variansi yang diperkenankan dalam pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Cianjur, antara lain:
(5)   Jenis variansi pemanfaatan ruang yang diperkenankan di Kawasan Perkotaan Cianjur adalah :
a.  Suatu kegiatan yang telah ada tidak bisa dimasukan dalam blok zoning tertentu  karena keterbatasan luasan persil;
b.  Pemohon memiliki alasan khusus berkaitan dengan keadaan kegiatan yang sudah ada sebelum peraturan zoning ditetapkan;
c.   Perubahan tersebut tidak merubah karakter lingkungan.
(6)   Hal-hal yang diperkanankan dalam variansi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi :
a.  Perubahan luas persil bangunan;
b.  Perubahan Garis Sempadan Bangunan;
c.   Perubahan Keofisien Dasar Bangunan;
d.  Perubahan Ketinggian Bangunan.

Paragraf VI
Ketentuan Perubahan Pemanfaatan Ruang
Pasal 68

(1)   Prinsip umum dalam perubahan pemanfaatan ruang, meliputi:
a.  Perubahan penggunaan lahan di kawasan lindung harus memperhatikan kondisi fisik dan pemanfaatan ruang yang ada, dan diusahakan seminimal mungkin mengganggu fungsi lindung;
b.  Pada prinsipnya kawasan awal diupayakan tetap dipertahankan, dan hanya dapat diubah ke fungsi budidaya lainnya berdasarkan peraturan zonasi tiap zona yang bersangkutan.
(2)   Permohonan perubahan penggunaan lahan dapat diijinkan bila memenuhi persyaratan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat; tidak merugikan masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, tidak membawa kerugian pada Pemerintah Daerah di masa kini dan masa mendatang, mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi perkotaan, memperhatikan kelestarian lingkungan, tetap sesuai dengan penggunaan lahan di blok peruntukan sekitarnya, dan tidak hanya menguntungkan satu pihak;
(3)   Dasar Pertimbangan perubahan penggunaan lahan, antara lain:
a.    Ketidaksesuaian antara pertimbangan yang mendasari arahan rencana dengan pertimbangan pelaku pasar;
b.    Berdasarkan pemikiran bahwa tidak semua perubahan pemanfaatan lahan akan berdampak negatif bagi masyarakat kota;
c.    Kecenderungan menggampangkan persoalan dengan cara mensahkan/melegalkan perubahan pemanfaatan lahan yang menyimpang dari rencana kota pada evaluasi rencana.
(4)  Jenis perubahan pemanfaatan ruang, meliputi :
a.    Perubahan sementara;
b.    Perubahan tetap;
c.    Perubahan kecil;
d.    Perubahan besar.
(5)  Prakarsa perubahan pemafaatan ruang adalah :
  1. Masyarakat yang terdiri dari kelompok masyarakat termasuk perorangan, badan hukum, maupun badan usaha;
  2. Pemerintah Kabupaten Cianjur;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.



Paragraf VII
Penilaian dan Penetapan Dampak Pembangunan
Pasal 69
(1)  Jenis Dampak, meliputi :
a.    Dampak Lingkungan;
b.    Dampak Lalulintas;
c.    Dampak Ekonomi;
d.    Dampak Sosial;

(2)  Prosedur penilaian, Penanganan dan Pengenaan Biaya Dampak:
a.    Masyarakat memantau, melaporkan pada instansi yang berwenangan dalam penataan ruang atau pemerintah sendiri melakukan pemantauan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang yang menimbulkan dampak;
b.    Pemerintah Kota Bekasi membentuk tim penilai untuk melakukan evaluasi dan penilaian dampak serta penetapan dampak yang yang terjadi oleh pemanfaatan ruang tertentu;
c.    Tim penilai yang dibentuk menetapkan kategori dampak yang ditimbulkan (lingkungan, sosial, lalu lintas, ekonomi dsb);
d.    Tim penilai menetapkan besarnya biaya dampak dan subyek yang harus menanggung biaya dampak tersebut;
(3)  Perhitungan Biaya Dampak
a.    Didasarkan pada perhitungan biaya dan manfaat dari suatu pembangunan atau pemanfaatan ruang;
b.    Dampak dan manfaat yang dihitung didasarkan pada kriteria dampak yang terkait dan yang telah ditetapkan;
(4)  Prosedur Pelaksanaan Pengenaan Biaya Dampak:
a.    Penanganan dampak dilaksanakan/diterapkan pada saat permohonan ijin dilakukan, selama proses pembangunan/pemanfaatan ruang dan selama berjalannya kegiatan pemanfaatan ruang;
b.    Pengenaan biaya dampak dikenakan selama berjalannya kegiatan pemanfaan ruang.


Paragraf VIII
Perubahan Peraturan Zonasi
Pasal 70
(1)  Syarat Umum Perubahan Peraturan Zonasi,meliputi :
a.    Perubahan harus dilakukan untuk mengutamakan kepentingan publik yang lebih luas;
b.    Perubahan harus dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam hirarkinya.
(2)  Syarat Khusus Perubahan Peraturan Zonasi, meliputi:
a.    Perubahan harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan merupakan antisipasi pertumbuhan kegiatan ekonomi yang cepat;
b.    Perubahan tidak akan mengurangi kualitas lingkungan;
c.    Perubahan tidak akan mengganggu ketertiban dan keamanan;
d.    Perubahan tidak akan menimbulkan Dampak yang mempengaruhi derajat Kesehatan;
e.    Perubahan tetap dengan azas  perubahannya (keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah);
  1. hanya perubahan-perubahan yang dapat ditoleransi saja yang diinginkan;.
  2. Usul perubahan cukup beralasan :
               1.   Terdapat kesalahan peta dan informasi;
               2.   Peraturan berpotensi menimbulkan kerugian skala besar;
               3.   Peraturan menyebabkan kerugian pada masyarakat;
               4.   Memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat;

(3)  Obyek Perubahan Peraturan Zonasi, meliputi:
  1. Peta zonasi ;
  2. Peraturan zonasi ;
  3. Peta zonasi sekaligus.
  4. Peraturan zonasi
(4)  Prakarsa Perubahan Peraturan Zonasi, meliputi:
a.    Masyarakat yang terdiri dari kelompok Masyarakat termasuk perorangan maupun badan hukum;
b.    Pemerintah Kabupaten Cianjur;
c.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur;
(5)  Ketentuan Perubahan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran – 25 yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.







BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN
Paragraf I
Izin Pemanfaatan Ruang
Pasal 71

Tujuan pengendalian pemanfaatan ruang adalah :
a.     Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b.     Mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang;
c.      Melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas.


Pasal 72
(1)  Izin pemanfaatan ruang berupa :
a.      Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang;
b.     Izin Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL/UPL);
c.      Izin Lokasi;
d.      IPPL dan Rencana Tapak;
e.      IMB;
f.       IPB.
(2)   Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.


Paragraf II
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
Pasal 73
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan yang dimohon dari aspek tata ruang, aspek lingkungan, aspek teknis bangunan gedung, aspek ekonomi dan sosial budaya sebagai pedoman pemberian izin pemanfaatan ruang lainnya.

Pasal 74

(1)   Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang diberikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah;

(2)   Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan prosedur pemberian Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 75

Kegiatan yang memerlukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah minimal memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
a.  Kegiatan yang berdampak minimal pada fungsi pelayanan skala Bagian Wilayah perkotaan (BWP) sesuai rencana tata ruang;
b.  Kegiatan yang memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan;
c.   Kegiatan yang berdampak terhadap aktifitas perkotaan secara luas meliputi, lalu lintas, estetika kota, lingkungan hidup, sosial budaya, keamanan dan ketertiban atau aktifitas perkotaan lainnya;
d.  Kegiatan dengan luasan lahan minimal 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi.

Paragraf III
Izin Lingkungan
Pasal 76
Izin Lingkungan diberikan untuk :
a.  Melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.  Menjamin kesehatan, keselamatan, dan kehidupan manusia;
c.   Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d.  Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai
e.  Bagian dari hak asasi manusia;
f.   Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam.

Pasal 77

(1)   Izin Lingkungan diberikan oleh Pejabat yang ditunjuk berdasarkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi AMDAL dan/atau UKL/UPL;
(2) Izin Lingkungan dapat diterbitkan bersamaan atau sesudah diterbitkannya IMB selama pertimbangan teknisnya telah dipenuhi dalam rencana tapak;
(3) Ketentuan dan persyaratan izin lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf IV
Izin Lokasi
Pasal 78
Izin Lokasi diberikan sebagai persetujuan penguasaan lahan sesuai rencana tata ruang yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak;

Pasal 79

(1)   Izin Lokasi diberikan oleh Bupati setelah mendapat Pertimbangan Teknik Pertanahan dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Cianjur;

(2)   Persyaratan dan ketentuan mengenai Izin Lokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 80

Izin Lokasi dinyatakan tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal :
a.  Tanah yang diperoleh merupakan pemasukan dari para pemegang saham;
b.  Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagai atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
c.   Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka menjalankan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
d.  Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan rencana pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
e.  Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi yang bersangkutan;
f.   Tanah yang dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi ruang menurut Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Paragraf V
Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak
Pasal 81
Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) bertujuan untuk :
a.  Mengatur peruntukan lahan;
b.  Mengatur fungsi bangunan yang dapat dibangun pada lokasi yang bersangkutan;
c.   Mengatur ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
d.  Mengatur jumlah lantai/lapis bangunan dibawah permukaan tanah dari KTB yang diizinkan;
e.  Mengatur KDB maksimum yang diizinkan;
f.   Mengatur KLB maksimum yang diizinkan;
g.  Mengatur KDH minimum yang diwajibkan;
h.  Mengatur KTB maksimum yang diizinkan.

Pasal 82

Pemberian  IPPL dilakukan terhadap permohonan  yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.  Memiliki bukti penguasaan lahan yang berupa sertipikat hak, akta jual beli, pelepasan hak, perjanjian sewa menyewa, dan bukti penguasaan lain;
b.  Rencana pemanfaatan yang dimohonkan sesuai rencana peruntukan;
c.   Lahan tidak dalam keadaan sengketa.

Pasal 83
(1)  Rencana Tapak bertujuan untuk :
a.  Menjamin bahwa rencana tapak yang diajukan pemohon sesuai dengan IPPL;
b.  Menjamin penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai kebutuhan dan hasil kajian pertimbangan Peil Banjir, Andal Lalin, Izin Lingkungan, dan Proteksi bencana kebakaran.
(2)  Rencana Tapak terdiri dari :
a.  Rencana Induk (masterplan), adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada satu kawasan;
b.  Rencana Perpetakan (site plan), adalah rencana peletakan massa bangunan pada satu kavling atau persil yang dirancang dalam satu kesatuan dengan prasarana, sarana dan utilitas.

Paragraf VI
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 84
IMB merupakan instrumen pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan sehingga target retribusi IMB tidak bisa ditetapkan melalui proyeksi tahunan, tetapi capaian target IMB mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah.

Pasal 85

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk :
a.     Pedoman teknis dalam mendirikan bangunan, agar desain, pelaksanaan pembangunan, serta bangunannya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, seperti Garis Sempadan (GS), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
c.      Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
d.     Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Paragraf VII
Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
Pasal 86

(1)   Izin Penggunaan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan setelah dinilai layak dari segi administrasi dan teknis;
(2)   Izin Penggunaan Bangunan bertujuan untuk menjamin keandalan bangunan yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan.

Pasal 87

Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)   Bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan IMB;
(2)   Bangunan telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pejabat yang ditunjuk;
(3)   IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelayakan menggunakan bangunan;
(4)   Untuk bangunan yang memiliki IMB berjangka, IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali setelah jangka waktu IMB tersebut berakhir;
(5)   Sebelum IPB diterbitkan, atas permohonan pemilik bangunan, dapat diterbitkan Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan untuk sebagian atau seluruh bangunan dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Paragraf VIII
Kewajiban Dan Persyaratan Umum
Pasal 88

(1)   Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pemanfaatan Perumahan Horisontal, Perumahan Vertikal, Industri, Perdagangan dan Jasa, yaitu :
1.  Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang;
2.  Izin Lingkungan;
3.  Izin Lokasi;
4.  IPPL dan Rencana Tapak;
5.  IMB;
6.  IPB.
b.           Pemanfaatan Rumah Tinggal, yaitu:
1.       IPPL dan Rencana Tapak;
2.       IMB.
c. Pemanfaatan Ruang lainnya yang berupa bangunan bukan hunian (reklame,  gapura, monumen, dan lain-lain), yaitu :
1. IPPL dan Rencana Tapak;
2.       IMB;
d. Pemanfaatan ruang untuk penggunaan bangunan khusus atau spesifik (pendidikan, kesehatan, keagamaan) sebelum diterbitkannya izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu harus memenuhi pertimbangan dari instansi terkait sebelum diterbitkannya Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
(2) Persyaratan umum administrasi   untuk izin pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :
a.      Salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian;
b.     Pemanfaatan tanah;
c.      Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
d.      Data pemilik bangunan;
e.      Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan
f.     Data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Pasal 89
Prosedur umum perolehan izin pemanfaatan ruang :
(1) pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) proses izin dapat dilakukan secara berurutan maupun secara bersamaan (simultan);
(3) izin yang dilakukan dan diproses secara berurutan, diantaranya :
a.      Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang;
b.     Izin Lokasi;
c.      IPPL dan Rencana Tapak;
d.      IMB;
e.      IPB.
(4) Izin yang dapat diberikan dan dapat diproses secara bersamaan (simultan), diantaranya:
a.      Izin Lingkungan dan Pertimbangan Teknis Lingkungan;
b.     Pertimbangan Teknis Peil Banjir;
c.      Pertimbangan Teknis Andal Lalin;
d.  Pertimbangan Teknis Proteksi Damkar.

Paragraf IX
Perubahan Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan
Pasal 90
(1)   Perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan bertujuan :
a. Mewujudkan fungsi pemanfaatan lahan dan bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b.           Terwujudnya pemanfaatan lahan dan bangunan yang sesuai dengan ketentuan rencana ruang kota;
c. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perubahan fungsi lahan dan bangunan;
(2) Perubahan pemanfaatan lahan adalah berbedanya rencana pemanfaatan lahan yang dimohon dengan rencana tata ruang;
(3)  Perubahan pemanfaatan bangunan adalah berbedanya pemanfaatan bangunan dengan izin yang telah diterbitkan.


Pasal 91

Perubahan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan peraturan zonasi, manfaat bagi lingkungan, sosial budaya dan ekonomi kota.

Pasal 92

Perubahan pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Pemanfaatan dan fungsi bangunan yang baru, masih sesuai dengan peraturan  zonasi;
b.     Apabila perubahan fungsi bangunan diikuti dengan perubahan bangunan dan penambahan luas maka ketentuan perubahan pemanfaatan bangunan  tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Pasal 93

(1)   Perubahan pemanfaatan bangunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 92 huruf a wajibkan untuk mengajukan permohonan IPPL dan Rencana Tapak dan IPB baru.
(2)   Perubahan pemanfaatan bangunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 92 huruf b wajibkan untuk mengajukan permohonan IPPL dan Rencana Tapak, IMB dan IPB baru.




Paragraf X
Ketentuan Insentif dan Disintensif
Pasal 94

(1)   Insentif diberikan kepada orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan  ruang dengan kriteria :
a.  Menyediakan lahan terbuka hijau yang melebihi dari batasan minimal yang dipersyaratkan;
b.  Menyerahkan lahan dan atau bangunan untuk kepentingan umum di luar kewajiban yang telah ditentukan;
c.  Menyediakan prasarana lingkungan untuk kepentingan umum di luar kewajiban yang telah ditentukan;
d.  Kegiatan pembangunan yang dimohon mendorong percepatan perkembangan wilayah.
(2)   Pemberian Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
(3)   Bentuk insentif dapat berupa :
a.  Keringanan retribusi;
b.  Pemberian kompensasi besaran KDB dan KLB;
c.   Pembangunan serta pengadaan infrastruktur pendukung;
d.  Kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
e.  Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta.
(4)   Khusus pemberian insentif kompensasi besaran KDB dan KLB ditetapkan Bupati setelah melalui kajian teknis.

Pasal 95

(1)   Disinsentif diberikan kepada orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan ruang dengan kriteria :
a.  membangun tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang;
b.  pembangunan yang dilakukan memberikan dampak negatif bagi perkembangan kota.
(2)   Pemberian disinsentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
(3)   Bentuk disinsentif dapat berupa :
a.  pembatasan penyediaan infrastruktur pendukung;
b.  pengenaan kompensasi berupa penyediaan pencadangan lahan (land banking  system) dan/atau pembangunan prasarana kota;
c.   pengenaan sanksi atau denda.
(4)   Tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 96

Perizinan lain adalah perizinan terkait hal-hal teknis pengelolaan lingkungan, pemanfaatan prasarana dan sarana perkotaan dan KKOP.

Paragraf XI
Ketentuan Sangsi
Bagian Pertama
Sangsi Administrasi
Pasal 97
(1)   Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran rencana tata ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan oleh penerima ijin maupun pemberi ijin;
(2)   Sangsi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi pelanggaran rencana tata ruang meliputi :
a.  Peringatan dan/atau teguran;
b.  Penghentian sementara pelayanan administratif;
c.   Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan ruang;
d.   Pencabutan ijin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang;
e.   Pemulihan fungsi atau rehabilitasi fungsi ruang;
f.    Pembongkaran bagi bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
g.   Pelengkapan/pemutihan perijinan;
h.   Pengenaan denda.

Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 98
(1)   Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak        Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;

(3)   Dalam hal tindak pidana yang dilakukan, diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan dengan ancaman pidana yang lebih tinggi;

(4)   Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke rekening Kas Pemerintah Kabupaten Cianjur.



Paragraf XII
Ketentuan Penyidikan
Pasal 99

(1)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak  pidana di bidang tata ruang.
(2)   Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a.    Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
b.    Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
c.    Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
d.    Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
e.    Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.     Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melakukan tugas penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang;
g.    Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.    Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
i.      memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.     Menghentikan penyidikan;
k.    Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan  dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




Paragraf XIII
Ketentuan Peralihan
Pasal 100

(1)   RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur memiliki  jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan dapat ditinjau 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(2)   Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan Undang-Undang, RDTR dan Peraturan Zonasi ini dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)   Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a juga dilakukan apabila terjadi perubahan RTRW  yang mempengaruhi wilayah perencanaan RDTR atau terjadi dinamika internal kabupaten/kota yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar antara lain berkaitan dengan bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi yang signifikan, dan perubahan batas wilayah daerah.


BAB V
PERAN MASYARAKAT
Pasal 101
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa :
a.    Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.    Kerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama;
c.    Kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.    Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    Kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.     Kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 102

Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa :
a.    masukan terkaitarahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b.    keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.    pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.    pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 103

(1)      Jangka waktu Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cidaun adalah 20 (dua puluh) tahun berlaku semenjak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(2)      Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cidaun sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan lampiran :
a. Lampiran – 1
:
Peta Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Cianjur;
b.  Lampiran – 2
:
Peta Pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan BWP);
c.   Lampiran – 3
:
Peta Pembagian Blok dan Sub Blok;
d.  Lampiran – 4
:
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur;
e.  Lampiran – 5
:
Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cianjur;
f.   Lampiran – 6
:
Peta Rencana Hirarki Jalan;
g.  Lampiran – 7
:
Peta Route Angkutan Umum;
h.  Lampiran – 8
:
Peta Rencana Pengembangan Jalur Pejalan Kaki;
i.    Lampiran – 9
:
Peta Rencana Pengembangan Jalur Sepeda;
j.    Lampiran – 10
:
Peta Rencana Pengembangan Jaringan Energy Listrik;
k.  Lampiran – 11
:
Peta Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi;
l.    Lampiran – 12
:
Peta Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih;
m. Lampiran – 13
:
Peta Rencana Pengelolaan Air Limbah;
n.  Lampiran – 14
:
Peta Rencana Pengolahan Sistem Persampahan;
o.  Lampiran – 15
:
Peta Rencana Pengembangan Jaringan Drainase;
p.  Lampiran – 16
:
Peta Rencana Jalur Evakuasi Bencana;
q.  Lampiran – 17
:
Peta Rencana Pembangunan Sistem Pemadam Kebakaran;
r.   Lampiran – 18
:
Peta Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya;
s.   Lampiran – 19
:
Tabel Prioritas dan Tahapan Pembangunan;
t.   Lampiran – 20
:
Tabel Klasifikasi Zona;
u.  Lampiran – 21
:
Tabel Daftar Kegiatan;
v.  Lampiran – 22
:
Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan;
w. Lampiran – 23
:
Tabel Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang;
x.   Lampiran – 24
:
Tabel Ketentuan Tata  Bangunan;
y.  Lampiran – 25
:
Tabel Ketentuan Perubahan Peraturan Zonasi


Pasal 104
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan  Bupati Cianjur  Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 08 Tahun 2004 tentang RDTR Kota Cianjur 2003 – 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;


Pasal 105

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


Pasal 106

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.




Disahkan di     : Cianjur
Pada Tanggal  :   ........................2012
                                                                                
         BUPATI CIANJUR
Cap/ttd


                                                                                    H. TJETJEP MUCHTAR SOLEH


Diundangkan di         : Cianjur
Pada tanggal            : ................................. 2012

SEKRETARIS DAERAH,

Drs.  BACHRUDDIN ALI
        NIP. 19571231198503 1 086

Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012  Nomor : ..........  Seri  C     

5 komentar:

  1. kalo mau download lampirannya dimana? thx

    BalasHapus
  2. Apakah boleh meminta ijin untuk mengetahui kapan di luncurkannya IMB untuk pembangunan pertokoan dan perumahan yg di berikan oleh pemerintah.thank

    BalasHapus
  3. Apakah boleh mendirikan bangunan di bawah sutet? Karena di daerah tanjung sari kecamatan sukaluyu ada sutet, bagaimana dengan IMB nya? Bagaimana kalau ingin mendirikan bangunan pas dibawah bentangan kabel sutet.
    Trims...

    BalasHapus
  4. Casinos Near Me - Casinos Near Me in Las Vegas, NV - Mapyro
    Find the 이천 출장마사지 best 수원 출장안마 casinos near 안양 출장안마 you in Las Vegas, NV. Explore reviews, photos & maps, see 파주 출장샵 activity, and learn more about this popular location. 수원 출장마사지

    BalasHapus